11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Terlibat Narkoba, 2 Warga Tembilahan Digari Polisi

Bagikan..

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali membekuk pelaku tindak pidana Narkoba. Kali ini 2 orang warga Tembilahan, Sabtu (13/5/2017) kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kedua Tsk tersebut berinisial BD alias BO (39) warga Jalan Cendrawasih II Tembilahan dan MAI alias Ge (31) warga Jalan Budiman Tembilahan.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyisita barang bukti berupa 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik putih bening berat kotor BB shabu 2.20 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 bilah gunting penjepit, uang tunai Rp 1.300.000 serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi adanya seorang yang berinisial BD sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Cendrawasih II.

Atas informasi tersebut, petugas bergegas melakukan penyelidikan. Setelah didapat informasi yang akurat, personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap  keduanya.

“Saat itu BD seorang diri, ia sendiri sempat berupaya untuk melarikan diri, tapi percobaan tersebut dapat digagalkan petugas setelah sempat berlari sejauh 100 meter dari rumahnya,” katanya.

Setelah BD berhasil ditangkap, dengan disaksikan Ketua RT dan seorang warga setempat, dilakukan penggeledahan badan dan kemudian di bawa kembali kerumahnya untuk menyaksikan pengeledahan rumah bersama pelaku MAI alias Ge. Dari hasil pengeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas.

“Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya./Mirwan