“Kantongi 495 Butir Extacy beserta 2 ons sabu-sabu”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ta (32), warga Tionghoa di Kecamatan Tanah Merah diamankan polisi karena terbukti sebagai tersangka tindak pidana Narkoba. Penangkapan dilakukan di jalan Guru Hasan Tembilahan, Minggu (13/12/2015) sekitar pukul 06.15 WIB.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman menjelaskan, awalnya petugas memperoleh informasi akurat adanya transaksi Narkoba. Dasar itu, petugas langsung melakukan pengintaian dan pada akhirnya ditemukan tersangka sedang turun dari mobil dan berjalan kali menuju jalan Guru Hasan.
“Tepat di depan salah satu hotel di jalan itu, tersangka kita amankan dan memeriksa langsung barang-barang yang dibawanya,” kata Warno.
Dari pemeriksaan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti sebanyak 495 butir pil extacy warna merah jambu merek Mitsubishi, 2 paket besar Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 2 ons dan dua unit Handphone merk ASUS dan merk Nokia.
“Saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. – mirwan –



BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi