
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Terdakwa kasus tindak pidana narkotika, Hs (36), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tahap pertama, Kamis (26/3/2015).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan Lulus Mustofa SH MH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Purwanto mengatakan terdakwa dijerat pasal belapis yakni Pasal 114, pasal 111 dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maskimal 20 tahun.
“Dalam persidangan terdakwa membenarkan sebagian dari keterangan yang disampaikan oleh saksi,”ungkap JPU.
Ia menjelaskan, dalam persidangan mendengarkan keterangan saksi terbagi dua tahap, yang pertama mendengarakan saksi spilit sebanyak dua orang dan pada tahap kedua saksi dari luar, sebanyak 4 orang.
“Kamis depan, baru persidangan keterangan saksi tahap kedua, yang akan menghadirkan saksi 4 orang,”ungkpanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagai bahan pertimbangan, jika selama mengikuti persidangan dari awal hingga penetapan dakwaan, terdakwa berkelakukan baik, belum pernah tersandung masalah hukum dan merupakan penanggung jawab nafkah di keluarganya, tidak menutup kemungkinan terdakwa akan mendapatakan peringanan hukuman.
Untuk sekedar menginatkan, Hs, hingga kini masih terdaftar sebagai salah seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Puskesmas Kecamatan Mandah.(mirwan)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi