TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kursi kosong dua orang pejabat di Dinas Kehutanan (Dishut) Inhil setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi l, segera akan digantikan oleh pejabat baru. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak sampai terganggu.
“Untuk sementara akan ada orang yang mengisi jabatan itu. Semua tergantung dengan Kepala Dinas bersangkutan. , beliaulah yang lebih faham,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhil, Jumat (1/2).
Paling tidak ditambahkannya ada pejabat sementara menjelang semuanya jelas. Semua keputusan dilihat dari status hukum mereka masing-masing nantinya.
Untuk diketahui, Kedua pejabat Dishut Inhil, RS (39) sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Inhildan dan HS (42), Kasubag UPTD Kecamatan Keritang ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi hasil penebangan kayu bulat kecil (KBK) dan Kayu Bulat Sedang (KBS) bersama dua TSK lainnya oleh Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati) pada Kamis (31/1) kemaren.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada september 2009 yang lalu. selama bulan september sampai Desember 2009, HS menerima setoran tunai dari PT SRL melalui rekening pribadinya di BPD Riau senilai Rp. 1,354 miliar untuk retribusi daerah atas laporan hasil penebangan kayu KBB, Kayu KBS dan Kayu Bulat Kecil (KBK)
Dana tersebut kemudian ditarik HS senilai Rp. 890 juta dan di tranfer melalui RTGS ke Bank BNI Cabang Tembilahan atas nama RS, AR dan HZR dengan nominal masing-masing Rp. 207 juta. Sedangkan sisanya Rp. 476 Juta ditarik tunai oleh HS. namun aksi ini diketahui oleh PPATK dan dilaporkan ke Kajati Riau.(dro/RPG/*1)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi