detikriau.org – Isu pelanggaran HAM terus dimanfaatkan untuk menjatuhkan kredibilitas capres Prabowo Subianto. Kata Prabowo, saya adalah abdi negara yang membela kedaulatan.
Pernyataan tegas ini disampaikannya ketika menjawab singgungan yang dilontarkan cawapres Jusuf Kala dalam debat kandidat di gedung balai Sarbini, Jakarta sebagaimana disiarkan langsung oleh salah satu stasiun televisi nasional, senin (9/6/2014)
Menurut Prabowo, hak asasi adalah hak manusia untuk hidup. Untuk menjamin hak itu, pemerintah wajib melindunginya sebagaimana dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.
“Saya adalah abdi negara yang membela kedaulatan, menjaga hak-hak asasi manusia. Mencegah kelompok-kelompok radikal, kelompok yang mengancam orang-orang yang tidak bersalah. Jadi, manakala kita menghadapi kelompok-kelompok yang merakit bom, yang menginginkan huru hara, ya mereka ini ancaman terhadap hak-hak asasi manusia. Karena itu, kewajiban seorang prajurit untuk melindungi segenap tumpah darah dari ancaman-ancaman tersebut. Yang memberi dan melakukan penilaian atas kinerja prajurit adalah atasan” ujar Prabowo.
Dengan sedikit menghela napas, Prabowo mengaku mengerti arah pertanyaan yang dilontarkan JK. “pak JK menilai saya tidak mungkin bisa menjaga HAM, karena saya disebut pelanggar HAM. Arah pertanyaan Bapak kan seperti itu? Tapi Bapak tidak mengerti. orang seperti saya ini sering berada di tempat-tempat yang berbahaya demi kehidupan rakyat Indonesia,” Tegas Prabowo
Menurut Prabowo, ia sudah bertanggungjawab kepada atasan, jika mau tau juga, ia mempersilahkan JK untuk mempertanyakan kepada atasannya waktu itu. (dro)


Jangan pernah belajar demokrasi dari tentara, sebab tentara diadakan untuk bertempur, sehingga yang ada hanya doktrin komando. Tugas dan fungsi nya untuk menjaga keamanan negara, sehingga tidak ada demokrasi dalam tentara. Bila menjadi pemimpin maka tidak boleh ada yang menentang kebijakan mereka.. untuk lawan hanya ada satu kalimat…lenyapkan mereka.. Semua harus seragam,.. latihan baris-berbaris dan upacara…. Kalau presiden harus dari Sipil karena di Sipil boleh memberikan masukan dan hak Interpretasi, dan terutama dari para Gubernur yang telah memiliki pengalaman lapangan.. seperti negara maju dan sistemnya sudah berjalan