10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Tidak Ingin Timbul Fitnah, Bupati Pinta Semua Pihak Berikan Penjelasan Tentang Ruas Jalan Provinsi dan Kabupaten

Bagikan..
Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan saat menyampaikan pidatonya pada rapat paripurna istimewa milad ke 48 Kab Inhil di ruang rapat paripurna gedung DPRD Inhil, jalan HR Subrantas Tembilahan. Jum'at (14/6/2013)
Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan saat menyampaikan pidatonya pada rapat paripurna istimewa milad ke 48 Kab Inhil di ruang rapat paripurna gedung DPRD Inhil, jalan HR Subrantas Tembilahan. Jum’at (14/6/2013)

Tembilahan (www.detikriau.org) – Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan meminta kepada semua pihak khususnya kalangan pers agar dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat yang mana merupakan ruas jalan provinsi dan mana ruas jalan kabupaten. Karena pembedaan ini akan sangat berpengaruh terhadap penilaian kinerja pemerintah kabupaten termasuk kewenangan yang bisa dilakukan.

Permintaan ini disampaikan Bupati disela pidatonya dalam sidang paripurna istimewa Milad Ke 48 Kab Inhil di ruang rapat paripurna gedung DPRD Inhil, jalan HR Subrantas Tembilahan, Jum’at (14/6/2013)

Permintaan ini dipandang Bupati perlu untuk diluruskan. Sebab dikatakannya, saat ini sebahagian besar ruas jalan provinsi yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir sudah banyak yang mengalami kerusakan cukup parah dan jika tidak diberikan penjelasan kepada masyarakat bukan tidak mungkin akan menjadi penyebab timbulnya fitnah.

“ Jangan salah menilai. Karena salah menilai akan menjadi penyebab timbulnya fitnah. Karena masih banyak dari masyarakat kita yang belum memahami,” Ujar Bupati.

Dalam kesempatan itu Bupati sempat melontarkan pertanyaan kenapa sampai hari ini dirinya masih aman dan tidak harus mengikuti jejak sebahagian teman-temannya yang kini sudah beristirahat “disuatu tempat tertentu”. Penyebabnya semata menurut Bupati karena dirinya tidak mau melanggar kewenangan. Termasuk persolan penanganan kerusakan ruas jalan provinsi.

“Perbaikan ruas jalan provinsi adalah kewenangan provinsi. Tidak mungkin dilakukan dengan menggunakan anggaran APBD kabupaten. Ini tidak dibenarkan,” Tegas Bupati.

Dari pantauan detikriau.org, beberapa ruas jalan Provinsi di Kabupaten Indragiri Hilir yang mengalami kerusakan cukup parah seperti ruas jalan dari Rumbai Jaya menuju kota Tembilahan.

Di tahun 2012, atas usulan Pemkab Inhil pada Musrenbang Provinsi telah dianggarkan pelaksanaan 2 paket pekerjaan, yaitu peningkatan jalan dari Rumbai Jaya menuju Tempuling dengan biaya lebih kurang sebesar Rp. 4,7 Milyar  yang kemudian dalam pelaksanaannya oleh kontraktor hanya terealisasi sebanyak lebih kurang 65 persen dan kontrak akhirnya diputus.

Paket lainnya dianggarkan kegiatan peningkatan ruas jalan Tempuling menuju Tembilahan dengan biaya lebih kurang Rp. 7,1 milyar. Namun dalam pelaksanaannya oleh kontraktor, kegiatan ini juga tidak mampu dirampungkan dan akhirnya kontrak juga diputus. Ironisnya, realisasi pekerjaan baru menpapai  16,5 persen.

Kerusakan ruas jalan yang sudah sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan khususnya masyarakat Inhil ini semakin menimbulkan keprihatinan pemerintah Kabupaten. Berbagai upaya terus disampaikan kepada pihak Provinsi untuk segera melakukan penanganan.

Tahun 2013, pihak Provinsi Riau kembali menggelontorkan dana sebesar Rp. 18,3 Milyar dengan 4 paket pekerjaan. Yakni, pemeliharaan jalan paket I, ruas jalan rumbai jaya menuju tempuling dengan pagu dana Rp. 5,9 Milyar. Kemudian paket II, Ruas jalan Tempuling menuju Tembilahan (taman makam pahlawan parit 6) dengan dana Rp. 6,9 Milyar. Paket jalan III Dalam Kota Tembilahan Rp. 4 Milyar dan terakhir Paket IV, ruas jalan Tembilahan menuju Sungai Luar Rp. 1,5 Milyar.

Kita hanya bisa berharap pekerjaan perbaikan yang dilakukan pihak Provinsi ini ditahun 2013 bisa terselesaikan. Agar hal ini tidak terus menjadi keresahan pengguna jalan dan yang terpenting tidak menjadi pendiskreditan atas kinerja pemerintah kabupaten disebabkan ketidakpahaman sebahagian masyarakat. (dro)