Jakarta (www.detikriau.wordpress.com) – Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring mengatakan konsumen bisa mendapatkan kembali pulsa yang ‘disedot’ oleh operator nakal. Hal itu diatur dalam Peraturan Menkominfo No 1 tahun 2009 tentang Pelayanan Jasa Pesan Premium.
“Ada kemungkinan dikembalikan (pulsa-red). Di perjanjian itu ada ganti rugi. Itu kan perlindungan konsumen. Di Peraturan Menteri no 1 tahun 2009 juga ada, dia harus mengganti rugi, sampai pidana,” ujar Tifatul.
Hal itu disampaikannya usai rapat kerja antara Komisi I DPR dan Menkominfo Tifatul Sembiring. Rapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2011) malam, ini juga dihadiri oleh BRTI dan sejumlah petinggi perusahaan operator, seperti Telkom, Indosat, XL dan Axis.
“Saya besok akan mem-follow up, Kemenkoinfo akan mengkoordinasikan, operator, BRTI, usut yang mana harus diganti, yang mana harus dipulangkan pulsanya, yang mana harus ditahan karena nakal,” ujarnya.
Sementara black list perusahaan yang nakal, lanjut Tifatul, bisa dilakukan bila perusahaan itu melakukan beberapa kali pelanggaran. Sanksi berupa penutupan izin juga bisa diberikan. Namun bukan berarti persoalan tersebut berhenti dalam penutupan izin karena perusahaan tersebut bisa berganti nama kemudian beroperasi lagi.
“Mereka bisa ganti-ganti nama dan itu jadi salah satu masalah di IT. Sama juga masalah-masalah kita terkait konten internet seperti di Facebook, Twitter. Itu harus kita kejar terus, enggak berhenti. Kita bekerja terus setiap hari,” tutup Tifatul.(detiknews)


BERITA TERHANGAT
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB