10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Tiga Kali Berzina Dikebun Karet, Gadis 14 Tahun ini Sembunyikan 7 Bulan Kehamilannya

Bagikan..

Selatpanjang.DetikRiau.org – Gadis belia berinisial Na (14) warga Desa Lemang Kecamatan Rangsangbarat, Kepulauan Meranti, Riau, tidak berkutik setelah disidang kedua orang tuanya saat ketahuan hamil 7 bulan akibat perbuatan pacarnya tersangka FA (20) yang juga warga Desa setempat.

FA sang pacar kini terpaksa berurusan dengan pihak penegak hukum, dengan tuduhan menghamili anak di bawah umur.

Kejadian tersebut terungkap saat kedua orang tua Na melihat perubahan perut anaknya yang lama kelamaan kian tampak membesar. Namun ketika ditanya orang tuanya,  Na selalu berupaya menutupi.

Tidak yakin dengan keterangan putrinya, Minggu (15/1/2017), orang tua NA membawa putrinya melakukan pemeriksaan ke Puskesmas Desa Anak Setatah Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hasilnya pihak Puskesma memvonis gadis belia itu positif  hamil 7 bulan. Tidak lagi bisa mengelak, NA mengakui bayi dalam kandungannya merupakan hasil hubungan dengan sang pacar FA.

Hubungan haram itu menurut NA sudah dilakukan sebanyak tiga kali berturut turut di kebun karet.

Tidak terima anaknya diperlakukan demikian, orangtua NA melaporkan kasus ini ke Polsek Rangsang Barat. Menyusul laporan ini, Polisi pun bergegas memburu tersangka.

Setelah melakukan koordinasi dengan Kepala desa Lemang, karena menurut informasi tersangka pelaku hendak ke Selatpanjang, akhirnya Polisi bergerak ke pelabuhan. Benar saja, FA saat itu sudar berada di atas kapal yang akan segera lepas tambat.

“Sesuai keterangan awal tersangka, dia mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Meranti guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK melaui Paur Humas Iptu Djoni disaluran group WhatsApp

Belakangan diketahui, perbuatan terlarang itu mereka lakukan pada bula Juli 2016 lalu.

Apapun alasannya, tersangka bakal dibelit dengan kasus pencabulan anak dibawah umur, Undang Undang RI NO 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka sudah dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti. Perintah Pak Kapolres, setiap ada tersangka tidak dibenarkan ditahan di Polsek, semua harus di Polres,” Tambahkan Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora mengakhiri./ cr