15 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Tim Opsnal Gabungan Polsek Kemuning dan Sat Reskrim Polres Inhil Bekuk “Rang” di Palembang

Bagikan..

“Tersangka diduga Sebagai Pelaku Penganiaya Abd (20) yang menyebabkan korban meninggal dunia”

Tembilahan, detikriau.org – Tim Opsnal Gabungan Polsek Kemuning dan Sat Reskrim Polres Inhil membekuk Rang (22) di Jalan Abdi Kusno Lorong Serumpun Kecamatan Kertapati Kotamadya Palembang Provinsi Sumsel. Senin (12/12/2016)

Warga Desa Talang Jangkang Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil ini ditahan atas dugaan Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korbannya Abd (20 tahun) warga Dusun Liang Ajar Desa Kemuning Muda Kecamatan Kemuning meninggal dunia dalam peristiwa yang terjadi pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2016 sekira pukul 18.15 Wib yang lalu di Dusun Kebun Durian Desa Batu Ampar Kec. Kemuning

Menurut Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kemuning Kompol Taufik Suardi SH, dalam peristiwa itu, korban ditemukan dalam keaadan berlumuran darah di dalam parit akibat luka yang diakibatkan benda tajam dibagian belakang sebelah atas sepanjang 15 cm.  Korban sempat dibawa ke Puskesmas Selensen namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan karena banyak kehilangan darah dan akhirnya meninggal dunia.

Setelah menganiaya korban, tersangka melarikan diri ke Palembang untuk menghilangkan jejak. Namun akhirnya Tim Gabungan Polsek Kemuning dan Sat Reskrim Polres Inhil yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemuning setelah bekerja keras selama 8 hari melakukan penyelidikan, dapat melacak keberadaan tersangka dan kemudian dapat ditangkap saat berada di Kota Palembang

“Ketika dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan apapun dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kemuning untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut,” Sampaikan Taufik, selasa (13/112/2016)

Menurutnya, akibatnya perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara./Am