12 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Timsel Calon Anggota KPU Inhil Dituding Bertindak Diskriminatif. Digugat Perdata di PN Tembilahan dan PTUN

Bagikan..



Ketua Komisi I DPRD Inhil, M Arfah (berkopiah Haji) saat memimpin RDP dengan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Inhil, Senin malam (13 Januari 2013)
Ketua Komisi I DPRD Inhil, M Arfah (berkopiah Haji) saat memimpin RDP dengan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Inhil, Senin malam (13 Januari 2013)

Tembilahan (www.detikriau.org) –Dituding telah melakukan pelanggaran aturan, berbuat semena-mena serta berlaku tidak adil, Tim seleksi calon Anggota KPU Inhil digugat perdata di Pengadilan Negri (PN) Tembilahan dan terancam menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Hal ini terungkap saat dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Inhil dengan Timsel calon anggota KPU Inhil di ruang rapat Komisi I gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan, senin (13/1) malam.

Menurut penuturan salah seorang Bakal Calon (balon) anggota KPU Inhil yang dinyatakan tidak lulus seleksi, Andang Yudiantoro, tindakan Timsel dengan alasan  pasal 11 huruf m UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang ditegaskan kembali pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten Kota pada pasal 3 ayat (1) huruf n, yang menyebutkan bahwa setiap calon anggota KPU harus memenuhi syarat; tidak berada dalam satu ikatan dengan sesama penyelenggara pemilu adalah nyata sebagai sebuah tindakan penzholiman. Menurut mantan Ketua PWI Inhil ini, ia bukan termasuk sebagai salah seorang penyelenggara pemilu (anggota KPU atau Anggota Panwaslu), sehingga meskipun ia saat ini terikat perkawinan dengan salah seorang anggota penyelenggara pemilu, aturan UU itu tidak semestinya bisa dijadikan alasan untuk menggugurkan dirinya karena kata “sesama” memiliki makna sama-sama anggota penyelenggara pemilu.

“Meski istri saya salah seorang anggota penyelengara pemilu, saya bukan anggota penyelenggara pemilu.” Kata Andang

Timsel menurut Andang seharusnya hanya memiliki hak untuk melakukan seleksi pada kelengkapan Administrasi sesuai ketentuan bukannya bertindak proaktif mencari-cari kesalahan. Tugas Timsel menurutnya tertuang jelas pada pasal 21 ayat 1 hingga 4 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota KPU.

Menurut Andang, meski ia sudah memintakan kesempatan untuk melakukan RDP dengan Komisi I, untuk mencari keadilan, ia sudah mendaftaran gugatan perdata ke PN Tembilahan dengan surat gugatan bernomor 01/PDT.G/2014/PN TBH tertanggal 13/1/2014.

Menurut ketua Timsel, H Mohd Thayeb Ali,  untuk perbedaan penafsiran UU ini, mereka sudah memintakan penjelasan secara tertulis kepada KPU Provinsi, hanya saja hingga saat ini belum mendapatkan balasan.

Tindakan ini juga disayangkan oleh beberapa anggota Komisi I DPRD Inhil karena menurut mereka, Timsel seharusnya mengambil keputusan menggugurkan ataupun tidak setelah adanya putusan dari KPU Provinsi bukan sebelumnya.

Pelamar calon anggota KPU Inhil lainnya, M Arsyad menuding tindakan pengguguran dirinya oleh Timsel sebagai tindakan semena-mena. Menurutnya, sesuai dengan alasan yang disampaikan Timsel bahwa ianya terdaftar sebagai salah seorang anggota Partai sebagaimana SK yang diperlihatkan sama sekali tidak diketahuinya. Karena menurut Arsyad yang berprofesi sebagi seorang pengacara ini, hingga hari ini ianya tidak pernah mengetahui akan SK itu termasuk juga sama sekali tidak pernah mendapatkan putusan SK bahwa ia adalah salah seorang pengurus partai politik.

Yang lebih disayangkan menurut M Arsyad, salah seorang pelamar lainnya yang namanya juga tertera dalam Sk kepengurusan partai politik sebagaimana yang diperlihatkan Timsel ternyata diloloskan sebagai salah seorang calon anggota KPU Inhil. “Saya juga akan menuntut keadilan, saya pastikan untuk membawa persoalan ini ke PTUN Pekanbaru,” Ancam M Arsyad

Menurut Ketua Timsel KPU Inhil, H mohd Thayeb Ali yang kala itu didampingi dua orang anggotanya, Badewin  dan Mulono Aprianto, pihak timsel sudah beberapa kali mencoba untuk memintakan klarifikasi, hanya saja nomor handphone yang dicantumkan M Arsyad tidak pernah berhasil dihubungi setelah beberapakali berusaha dikontak.

Dua Pelamar Lainnya Juga Nilai Timsel Bertindak Tidak Adil

Yulhardan, seorang pelamar lainnya yang juga tidak lolos sebagai calon anggota KPU Inhil mempertanyakan sikap keadilan Timsel. Menurutnya, Timsel nyata telah berlaku tdak adil. Tiga anggota KPU Inhil (disebutnya, Joni, M Dong dan Herdian) yang kembali ikut mendaftar diberikan hak istimewa.

Saat pelaksanaan tes wawancara dan tes fsikologi di RSUD PH Tembilahan, seharusnya, Joni dan M Dong mendapatkan jadwal tes pada tanggal 3/1/2014 dan Herdian tanggal 4/1/2014. Namun ketiga-ketiga Anggota KPU Inhil ini mengikuti tes pada tanggal 5/1/2014 dan diperbolehkan oleh Timsel.

Pemberlakuan istimewa terhadap anggota KPU Inhil ini menurut Yulhardan berbanding terbalik dengan apa yang dialaminya. Dikisahkannya, saat akan dilaksanakannya tes tertulis pada tangal 28/12/2013 yang jadwal seharusnya pada sore hari, ia memintakan agar Timsel memberikan kesempatan kepada dirinya untuk melakukan tes pada pagi hari sebab pada tangal 28/12 sore harinya karena keperluan yang sangat mendesak, ia harus berangkat keluar kota. Namun ia mendapatkan jawaban dari Timsel, disebutnya Badewin, tidak diperbolehkan karena seluruh peserta harus tunduk pada jadwal yang sudah ditentukan Timsel.

“Akhirnya saya terpaksa mengikuti tes sore hari dalam kondisi tergesa-gesa dan pastinya ini membuat ketidaknyamanan pada saya. Dimana keadilan Timsel,” Tanyanya.

Ali Murtopo, Bakal calon anggota KPU Inhil yang juga gugur yang hadir dalam RDP Komisi I kala itu juga membenarkan tidak adanya rasa keadilan oleh Timsel. Dikatakannya, Anggota KPU Inhil yang kembali ikut mendaftar malah bisa mengatur jadwal pelaksanaan seleksi.

Jadwal tes calon anggota KPU Inhil yang sebenarnya sudah ditetapkan ternyata dimundur disebabkan tiga anggota KPU Inhil yang kembali mendaftar sebagai anggota KPU Inhil yang juga mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi, jadwal tesnya sebagai anggota KPU Provinsi di Pekanbaru berbenturan dengan pelaksanaan tes calon anggota KPU Inhil.

“Inikan lucu. Anggota KPU kesannya bisa mengatur jadwal pelaksanaan tes. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa peserta lainnya hanyalah sebagai pelengkap,” Kecam Ali.

Dalam kesempatan itu, Ali sempat mengusulkan agar kedepannya seleksi calon anggota KPU dilakukan secara lebih tranparan. Salah satunya dengan langsung memperlihatkan hasil ujian yang diperoleh usai dilaksanakannya tes.

Ia juga meminta agar Tim seleksi calon anggota KPU harus bisa lepas dari bayang-bayang KPU. Bukan seperti saat ini, SK Tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten dikeluarkan oleh KPU Provinsi. Usul Ali.

Diakhir RDP ini, Ketua Komisi I, M Arfah yang kala itu didampingi empat orang anggotanya, Mahide, Baharuddin L Abas, Yuliantini dan Suparlan menyatakan bahwa Keadilan itu tidak ada diskriminasi, yang benar, benar adanya dan yang salah haruslah salah adanya dan diberlakukan kepada siapapun.

Meski RDP ini bukan mencari sebuah keputusan, dengan didasari memberikan rasa kebersamaan dan keadilan akan aturan yang ada, Komisi I bersama timsel didampingi beberapa pelamar calon anggota KPU Inhil yang hadir pada RDP ini akan menjadwalkan untuk melakukan konsultasi terkait persoalan ini kepada KPU Provinsi.

Untuk sekedar diketahui, Berikut adalah nama-nama Tim Seleksi untuk penerimaan Anggota KPU Inhil yakni, H Mohd Thayeb Ali (Tokoh Masyarakat),    Badewin SE (Profesional), Mulono Aprianto STP MP (Akademisi), Retti Ninsix STP MP (Akademisi) dan Hasnawati MM (Akademisi).(dro)