TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada (PH) Tembilahan saat ini tidak lagi dijadikan sumber pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil).
Sebab, dikatakan Direktur RSUD PH Tembilahan, dr Iriyanto, keberadaan rumah sakit adalah sebagai sebuah wadah pelayanan sosial untuk masyarakat. Meski demikian, setiap RS tetap harus memiliki sejumlah dasar hukum sebagai landasan menjalankan fungsinya.
“Banyak golongan masyarakat yang kita layani disini. Mulai dari tingkatan ekonomi rendah hingga golongan atas. Sebagai wadah pelayanan sosial, pelayanan sudah seharusnya untuk dapat terus ditingkatkan.” ungkap Irianto, menanggapi persoalan tersebut, Jumat (15/3).
Kalau rumah sakit tetap menjadi sumber perolehan PAD, maka kemungkinan akan berdampak kurang baik. Seperti ada upaya kejar target oleh managemen rumah sakit itu sendiri. Imbasnya, pelayanan yang diberikan akan terkesan asal-asalan dan ini jelas bisa merugikan pasien.
“Artinya, apapun yang didapatkan dari hasil pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sepenuhnya harus dikembalikan ke RS dan dijadikan sumber dalam upayan peningkatan kualitas pelayanan,” pungkas Irianto.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Rapat TKPD, Inflasi Tembilahan Maret 2026 Terkendali di Angka 0,17 Persen
“Kabar Duka dari Garis Depan: Anggota TRC BPBD Inhil Jamari Terkena Serangan Jantung, Mohon Doa Seluruh Warga Inhil”
Satu Persatu Janji Politik H Herman-Yuliantini Di Realisasikan