Rengat, detikriau.org – LO Pasangan calon bupati dan wakil bupati Inhu No. 1, HT Muhtaruddin-Aminah, Suryana mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan gugatan Pilkada Inhu tahun 2015.
“Kita sudah mengajukan permohonan gugatan pilkada Inhu kepada Makamah Konstitusi (MK)”, Sampaikannya melalui sambungan selular, ahad (20/12/2015)
Dijelaskannya pengajuan permohonan tersebut disampaikan kepada MK pada 19 Desember 2015 dan diterima oleh Panitera, Kasianur Sidauruk, pukul 11.33 WIB. Sedangkan pengajuan permohonan ini telah tercatat di MK dengan nomor 18/PAN.MK/2015.
“Berkas permohonan ini juga sudah diterima oleh pihak KPU Kab. Inhu,” Pungkasnya
Sementara itu, Komisioner KPU Inhu, Hendri A. Saleh mengatakan bahwa permohonan gugatan pilkada Inhu ke MK yang dilakukan oleh pasangan calon nomor 1 merupakan hak dari mereka.
“Meskipun demikian, permohonan tersebut belum tentu diterima oleh MK karena pemohon harus lengkap, setelahnya baru dapat diregistrasi.” Kata Hendri. (Zal)


BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu