Kemuning (detikriau.org) – Dua warga desa Keritang Kecamatan Kemuning berinisial T (25) dan S diringkus petugas kepolisian disaat melakukan transaksi narkoba di jalan Penunjang RT 01/RW 00 Dusun Lubuk bernai Desa Keritang, Minggu (14/2/2016) malam.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman mengatakan, barang yang dilakukan transaksi tersebut adalah jenis daun ganja kering sebanyak 10 paket berukuran sedang.
“Tadi malam, sekitar pukul 22.00 WIB petugas Polsek Kemuning menyergap kedua Tsk ketika sedang melakukan transaksi narkotika jenis daun ganja kering,” ungkap Warno, Senin (15/2/2016).
Selain 10 paket ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 Sepeda motor merk Yamaha Vixion tanpa plat nomor polisi, 1 unit handphone merk dan 2 buah dompet milik Tsk.
Kini lanjutnya, kedua Tsk beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemuning untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Mirwan


BERITA TERHANGAT
Polres Inhil Kembali Ringkus Penyalahguna Narkotika. Kali ini di Selensen
IRT di Tanah Merah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah. Diduga Korban Curas
Wabup Inhil H Syamsuddin Uti: Nilai Juang H Rosman Malomo untuk Kemajuan Inhil Tak Terlupakan Sepanjang Masa