
TEMBILAHAN (detikriau.org) – petugas kepolisian meringkus 2 Tsk pelaku tindakpidana penyalahgunaan narkoba di jalan pintu air Tembilahan, kamis (12/1/2017) sekira pukul 00.10 WIB.
Kedua tsk berinisial S(31) dan A(37). Keduanya adalah warga Tembilahan Hilir.
“Saat itu keduanya sedang melakukan transaksi narkoba jenis shabu-shabu di TKP. Bahkan saat digeledah dirumah salah seorang tsk selain shabu-shabu juga ditemukan pil extasi” kata kapolres inhil AKBP Dolufar Manurung melalui Kasad Narkiba AKP Bachtiar.
Dijelaskan, sejumlah barang bukti yang ditemukan diantaranya dari tangan tsk S berupa 1 paket sedang shabu-shabu, 2 paket kecil shabu-shabu, 2 butir pil extasi warna biru logo bintang dan beberapa BB lainnya.
Sedangkan dari tangan A ditemukan 1 paket shabu-shabu.
“Saat ini kedua tsk beserta barang bukti sudah diamankan.” Tandas Bachtiar./mirwan



BERITA TERHANGAT
KUA Tanah Merah Gelar Bimbingan Pra-Nikah untuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Sambu Group Lakukan Adaptasi Lingkungan dengan Pengolahan Air Hujan
Kepala Desa Tanah Merah Pimpin Apel Pagi Hari Pertama, Berharap Keberkahan dalam Bertugas