KATEMAN (detikriau.org) – Kh (36) warga Kelurahan Tagaraja kecamatan Kateman ini diamankan polisi setelah terbukti melakukan transaksi barang haram narkotika jenis sabu-sabu di jalan Tunas Indah kelurahan Tagaraja, Minggu (31/5/2015) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Senin (1/6/2015), dari informasi yang diterima LP.A/09/V/2015 tertanggal 31 Mei 2015 tentang tindak pidana Narkotika ini terbukti telah melakukan transaksi Sabu-sabu.
Dimana, usai dilakukannya transaksi sekitar pukul 20.00 tersebut pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian sekitar pukul 22.30 WIB di jalan Tunas Indah, tampak tersangka melintas menggunakan sepeda motor roda dua dan langsung dihentikan oleh petugas kepolisian.
“Saat itu pelaku sempat membuang barang bukti satu paket sabu-sabu dalam kantong asoi sebelum dihentikan petugas Polsek Kateman, dikarenakan bingkisan itu dicurigai, maka petugas-pun mmeungut dan langsung mengamankan BB tersebut,” ungkap Warno.
Menurut keterangan tersangka, ia memperoleh satu paket sabu-sabu dalam plastik bening kecil itu dari salah seorang berinisial R, namun sampai saat ini tersangkapun mengaku tidak tau keberadaannya dan dimana alamatnya.
“Yang jelas, kita telah mengamankan BB dan 1 tersangka. kasus ini masih dalam pengembangan Unit Opsnal Polsek Kateman,” tutup PAUR Humas.(mirwan)


BERITA TERHANGAT
Setelah Keliling Inhil, Caleg DPR RI Muhammad Tonas Bertekad Perjuangan Tarif Speedboat Murah
Iklan Camat Pulau Burung
Iklan Kecamatan Kateman