TEMBILAHAN (detikriau.org) – Lukman (22) warga Kanal 12 SP 11, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Pelangiran diancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun akibat melarikan dan menggauli gadis dibawah umur.
Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik, M,Si melalui Kanit Reskrim Polsek Pelangiran, Brigadir Delni Atma Saputra, mengatakan penangkapan pelaku didasarkan adanya pengaduan pihak keluarga korban.
“Kita sduah amankan tsk pada senin (15/12) kemaren. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beberapa kali menggauli korban. Perbuatan ini jelas melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pelangiran, Selasa (16/12)
Sekedar mengingatkan, pada 12 Oktober kemarin, NY pergi meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya. Sekitar 2 pekan setelah itu NY menghubungi orang tuanya. Dalam percakapan via telpon, ia mengaku ditinggal Lukman di salah satu jembatan di Tembilahan.
Merasa tidak senang dengan tindakan pelaku terhadap Ny, pihak korbanpun melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Petugas yang menerima laporan tentang peristiwa langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang identitasnya sudah dikantongi.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi