TEMBILAHAN (detikriau.org) – Puluhan wartawan yang tergabung dalam aliansi wartawan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Inhil, Tembilahan, Selasa (3/5/2016).
Aksi tersebut dalam bentuk melawan tindakan yang telah dilakukan petugas Satpol PP. Dimana akhir bulan kemarin, sejumlah petugas Satpol PP Inhil sibuk menghalang-halangi wartawan yang hendak melakukan pengumpulan kebutuhan berita dalam acara pelantikan Pjs Kepala Desa.
“Tindakan yang dilakukan petugas Satpol PP itu adalah pembunuhan terhadap kebebasan pers,” teriak Koordinator Lapangan (Korlap), Indra Effendi.
Ditambahkan, tindakan tersebut katanya jelas telah melanggar aturan perundang-undangan RI nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Jika dibawa ke ranah hukum, oknum itu bisa saja dipidanakan.
“Kami minta institusi Satpol PP untuk meminta maaf kepada profesi wartawan secara terbuka,” pintanya yang diterima langsung oleh Kasatpol PP TM Syaifullah.
Perlu diketahui, aksi siang itu disambut oleh Asisten I Setdakab Inhil Afrizal dan sedangkan di kantor DPRD Inhil disambut oleh Ketua Komisi I HM Yusuf Said.
“Tentu saja ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bagaimana caranya kedepan tidak terulang lagi hal-hal seperti ini,” kata Asisten I./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman