
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Zainal Arifin menerapkan aturan mulai tahun 2016 hingga seterusnya para dukun kampung dilarang melakukan persalinan ibu melahirkan.
“Kita tidak lagi memperbolehkan para dukun kampung melakukan persalinan sebagai upaya menurunkan angka kematian ibu di Inhil,” katanya kepada detikriau.org, Rabu (6/1/2015).
Diterangkan, kebijakan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan nomor 36 tahun 2009 tentang tenaga kesehatan. Dari aturan itu, maka tim medis harus sudah mendapat kepercayaan secara resmi oleh pemerintah.
Ia mengaku kematian ibu itu adalah persoalan yang luar biasa serta tidak lagi main-main terhadap kasus tersebut.
Dengan demikian, Kadis baru ini akan lebih memfokuskan suksesnya kebijakan itu. Upaya pertamanya, Dinkes Inhil terlebih dahulu melakukan titik koordinasi dengan seluruh Puskesmas dan Pustu yang ada di Kabupaten Inhil.
“Koordinasi yang kita lakukan nantinya untuk melakukan MoU antara tim medis resmi dan dukun kampung. Dalam artian, dukun kampung bisa saja tetap melakukan persalinan namun harus mendapatkan izin secara administrasi bahwa ia telah memiliki kemampuan yang dapat dipercaya,” jelasnya.
“Jika nantinya kita jumpai dukun kampung melakukan persalinan tanpa koordinasi, kami bisa saja menuntut sesuai peraturan yang ada,” pungkasnya. –mirwan-


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi