10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Udah dilarang Mentri, di Inhil LKS Masih Diharuskan. Ini Buktinya …

Bagikan..

Tembilahan, detikriau.org – Entah belum mengetahui atau tak patuh, sejumlah sekolah di Kabupaten Indragiri Hilir ternyata masih mewajibkan siswanya untuk mempergunakan LKS. Ini loh buktinya.

Salah seorang orang tua siswa disebuah sekolah Dasar di Kecamatan Tembilahan Hulu Aam menuturkan, anaknya diharuskan untuk membeli dan mempergunakan buku LKS dan pembeliannya disekolah yang bersangkutan.

“ada 6 buah. Saya baru bayar panjar Rp 20 ribu. Sisanya Rp 40 ribu belum,” Ujarnya menyampaikan kepada detikriau.org di Tembilahan, kamis (21/7/2016) malam

Meski harga LKS itu tidak terlalu mahal namun ia mempertanyakan terkait larangan mentri pendidikan akan pemberlakuan LKS.

“saya baca di sebuah media online kata Mentri LKS tidak lagi digunakan. Tapi kok disekolah anak saya masih diharuskan,” pertanyakannya sembari memperlihatkan 6 buah buku LKS yang terdiri dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Sosial, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Untuk sekedar diketahui, dalam aturan baru kementrian pendidikan yang tercantum pada Permendiknas No 08 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan juga menerangkan dengan tegas bahwa pihak sekolah dilarang untuk mempergunakan buku LKS.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad dilansir melalui laman harianterbit.com, ”LKS tidak perlu lagi karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri.”

“Dalam kurikulum baru, tidak ada LKS. Kalau ada, itu kesalahan dan harus dihentikan,”sampaikannya./ dro