10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Udah Maju, Jangan Mundur Loh. Ancaman Denda Rp 50 Juta

Bagikan..

“Pemilihan Kepala Desa Serentak”

PilkadesTEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh bakal calon (balon) kepala desa (kades) yang telah ditetapkan menjadi calon pada Pilkades serentak mendatang dan mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta.

“Jadi, kita ingatkan kepada balon kades agar tidak mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai calon,” tutur Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said usai menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi di aula lantai 5 Kantor Bupati, Jalan Akasia Tembilahan, kemarin.

Dijelaskan Yusuf, jika memang ada balon kades yang ingin mengundurkan diri, sebaiknya dilakukan pada masa tenggang.

apple-catalog-D1-450x590px“Ini sesuai dengan isi dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan sebelumnya, yang menyatakan bahwa calon kades yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp 50 juta,” kata Yusuf.

Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, jika ada balon kades yang merasa tidak sanggup, silakan mengundurkan diri dari sekarang.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai calon pada 2 November nanti baru mengundurkan diri, maka akan didenda sesuai dengan Perda,” tambahnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menggungat balon Kades, kata Yusuf lagi, harus dilakukan dari sekarang. Karena jika sudah lewat masa tenggang, harus melalui pihak Kepolisian hingga ke Pengadilan.

“Jika ada yang tidak benar, laporkan dari sekarang. Kalah sudah lewat masa tenggang, sudah tidak bisa lagi. Karena kita tidak bisa menggugurkan calon Kades kecuali oleh Pengadilan,” imbuhnya. (adi)