10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu Ringkus Pelaku Jambret

Bagikan..

Tembilahan, detikriau.org – Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu meringkus Iw (20) terduga pelaku tindak pidana curat (jambret), selasa (22/11/2016) sekira pukul 18.00 Wib.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini dijemput petugas  dirumah kediamannya di Dusun Maju Jaya Desa  Rambaian Kec. Gas Kabupaten Inhil.

Menurut penuturan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymond Tarigan G. S.Sos, setelah didapatkan informasi keberadaan pelaku sekira pukul 14.00 Wib dihari yang sama, Kapolsek segera memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, dibantu oleh Tim Opsnal Reskrim  Polres Inhil untuk berangkat melakukan penyelidikan.

Dibantu Bhabinkamtibmas Desa Rambayan, diketahui informasi keberadaan pelaku benar adanya dan segera dilakukan penangkapan.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti kejahatan berupa 1 unit HP Samsung Galaxy Grand duos warna putih telah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk diproses lebih lanjut.” Sampaikan Kapolsek.

Dalam kesempatan itu Kapolsek juga mengingatkan terutama kepada kaum wanita yang sudah sering menjadi korban tindak pidana jambret untuk selalu berhati-hati dan menghindari pemakaian perhiasan secara mencolok serta tidak meletakan barang-barang berharga didalam tas dengan cara digantungan di stang sepeda motor sehingga mengundang niat jahat dan memudahkan pelaku kejahatan melaksanakan aksinya.

Untuk diketahui, sebelumnya pelaku bersama rekannya dl (DPO) melakukan aksinya pada hari Rabu, (16/11/2016) yang lalu sekira pukul 21.20 WIB di Jalan Ahmad Yani Parit 10 Tembilahan Hulu terhadap seorang perempuan bernama SALMAH (41) warga Jalan Kayu Jati Parit 10 Kecamatan Tembilahan Hulu.

Saat kejadian Tas yang dirampas pelaku digantung korban di stang kendaraan roda dua yang dikemudikan oleh suaminya. / Am