TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepastian penyelesaian waktu penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Tembilahan dapat dilaksanakan dalam 4 hari kerja terhitung setelah pengambilan foto pemohon dan proses wawancara.
Pernyataan ini disampaikan Kepala kantor Imigrasi Tembilahan, Edwan,SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Jum’at (28/12). Dijelaskannya, batasan waktu ini didasarkan kepada Surat edaran Dirjen Imigrasi No IMI 1586.IZ.03.10 tahun 2011 Tentang penunjukan kantor imigrasi yang dapat menerbitkan passport dalam waktu 4 hari kerja.
“sementara itu, menindaklanjuti Inpres RI Nomor 9 Tahun 2011 tentang rencana aksi dan pencegahan korupsi kita tekankan seluruh proses pengurusan bebas dari pungli dan besaran biaya didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia,” Jelas Edwan.
Dirincikannya, untuk pengurusan passport biasa 24 Halaman total biaya sebesar Rp. 105 ribu dengan rincian, Biaya penerbitan Pasport Rp 50 ribu ditambah biaya jasa penggunaan teknologi system penerbitan passport berbasis biometric sebesar Rp 55 ribu. Sedangkan untuk passport 48 Halaman, biaya total yang harus dibayarkan sebesar Rp 255 ribu dengn rincian biaya penerbitan passport Rp 200 ribu ditambah jasa penggunaan teknologi Rp 55 ribu.
“Pengajuan pengurusan paspor harus dilakukan sendiri oleh si pemohon, dan melakukan berbagai tahapan pengurusan administrasi yang dilakukan secara online dan tersistematis, seletah berbagai tahapan tersebut selesai baru bisa diterbitkan paspornya,” Tutupnya.(dro/*0)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi