
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dari 6 Ranperda yang telah dibahas di tingkat Pansus II dan setelah mendengarkan pendapat dari anggota Fraksi DPRD Kabupaten Inhil yang tergabung dalam Pansus II, maka disimpulkan bahwa hanya 5 Ranperda yang dapat dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sedangkan 1 Ranperda dikembalikan ke Pemkab Inhil, untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut.
Seperti yang disampaikan Juru Bicara Pansus II, Okta Hasanatan dalam penyampaian laporannya yang dilanjutkan oleh Ketua Pansus II, HM Yusuf Said, 5 Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut, yaitu Ranperda Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, Ranperda Tentang Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya, Ranperda Tentang Badan Permusyawarah Desa, Ranperda Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Ranperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Sedangkan Ranperda Tentang Penetapan Desa Adat di Kabupaten Indragiri Hilir, diusulkan dikembalikan ke Pemda untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut,” tutur Yusuf saat Rapat Paripurna ke-4 DPRD Inhil, kemarin.
Selanjutnya, Pansus II memberikan 4 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Inhil, yakni :
- Dalam penyusunan Ranperda agar mengikuti aturan dalam peraturan menteri dalam Negeri no. 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dimana, pada pasal 22 mengharuskan dalam peyusunan Ranperda ada tim penyusun dengan Surat Keputusan Bupati yang di ketuai oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) pengusul, sekretaris Bagian Hukum dan Anggotanya adalah SKPD terkait.
Kemudian dalam pasal 27 disebutkan juga bahwa, untuk pembahasan bersama DPRD dilakukan oleh Tim Asisitensi Pembahasan Perda, di ketuai oleh Sekretaris Darah (Sekda) atau pejabat yang ditunjuk, dengan anggota dari SKPD terkait.
- Kapada Pemerintah Daerah dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan orang banyak, agar memperhatikan kondisi masyarakat dan mendengarkan serta meminta pendapat orang-orang tua dan pemuka-pemuka masyarakat.
- Setelah disahkannya Peraturan daerah ini, segera melakukan sosialisasi, sehingga masyarakat dapat mengetauhinya.
- Agar menjadikan Peraturan Daerah yang telah disahkan sebagai regulasi yang menjadi pedoman yang harus di patuhi dan dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan berkenaan dengan peraturan daerah tesebut.(adi/adv)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin