
detikriau.org – Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD(MD3) telah disahkan melalui rapat paripurna resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), Senin, 12 Februari 2018 kemarin. Ada beberapa pasal yang harus menjadi perhatian, salah satunya soal pidana buat mereka yang mengkritik DPR.
Dalam pasal 122 pada huruf “k” menyebutkan jika ada pihak atau lembaga yang merendahkan kehormatan anggota DPR, bisa ditindak oleh MKD dengan mengambil langkah hukum. Sehingga pihak yang mengkritik anggota DPR, baik secara kelembagaan atau perorangan bisa diproses secara hukum dengan dilaporkan ke kepolisian.
Adanya aturan tersebut tentu saja membuat UU MD3 ini mendapatkan banyak tentangan dari berbagai pihak. Pasal tersebut dinilai membuat UU MD3 ini rentan digunakan untuk mempidanakan para pengkritik DPR.
Politikus PKS Tifatul Sembiring menilai aturan itu terlalu berlebihan. Dia menjelaskan jika ada kritik yang dilontarkan publik, baginya merupakan hak setiap warga. Sebab, para anggota DPR dipilih langsung secara demokrasi.
“Berlebihanlah. Kalau menurut saya biasa sajalah. Kan publik yang memilih, publik kecewa kemudian mengkritik itu biasa yah,” kata Tifatul di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip melalui laman kumparan.com
“Sebetulnya kalau merendahkan itu harus definitif. Jangan ada orang sedikit mengkritik kemudian ini (ditindak), kan ini demokrasi kan. Jangan balik lagi ke orde baru,” tambahnya.
Mantan Menkominfo ini beranggapan wajar jika ada kritikan yang dilontarkan oleh masyarakat. Ia berharap kritik tersebut tak membuat anggota dewan menindaklanjuti ke ranah pidana.
“DPR nanti kalau ada yang kritik anggota DPR wajarlah, dia (rakyat) kan milih. Jangan juga nanti anggota DPR anti kritik. Begitu juga diperkarakan orang kecil juga nanti di penjara. Menurut saya dikritik dan substansif,” pungkasnya.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyebut UU MD3 rentan menimbulkan ketimpangan hukum.
“Ini menciptakan ketimpangan secara hukum, DPR diproteksi begitu kuat dan menghambat penyidikan dan mereka akan sulit diawasi. pasal ini mempermudah pidana DPR untuk mengkriminalkan warga, masyarakat kritis dapat dipidana,” kata Donal, dikutip melalui laman mojok.co / dro


BERITA TERHANGAT
Di Halalbihalal IPDN Jatinangor Wamendagri Bima Arya Tegaskan Komitmen Dukung IPDN Lahirkan Lulusan Berkarakter
Isu Dugaan Pengawalan Preman Menuju Universitas Malahayati Dibantah oleh Dandenpomal Lampung : Kami Datang Berdasarkan Surat Perintah dan permohonan Pihak Yayasan
Gubri Abdul Wahid Hadiri Kegiatan Penguatan dan Percepatan Pembangunan Daerah PKB