10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Wakili Bupati Inhil, Drs Sar,i Hadiri Rakor dan Fasilitasi POPD

Bagikan..
Staf Ahli Bupati hadiri serta membuka Rakor dan fasilitas kebijakan penataan organisasi perangkat daerah dalam rangka reformasi birokrasi PEMKAB Inhil. Foto: Agustan, Humas Pemkab Inhil
Staf Ahli Bupati hadiri serta membuka Rakor dan fasilitas kebijakan penataan organisasi perangkat daerah dalam rangka reformasi birokrasi PEMKAB Inhil. Foto: Agustan, Humas Pemkab Inhil

Tembilahan (detikriau.org) – Bupati Inhil, HM Wardan diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Drs Sar’i menghadiri kegiatan rapat koordinasi dan fasilitasi kebijakan penataan organisasi perangkat daerah. Pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Inhil ini juga tampak dihadiri oleh Pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan PEMKAB Inhil. Rabu (24/9/2014)

Dalam sambuan Bupati Inhil, HM Wardan yang dibacakan Staff Ahli Bupati mengatakan bahwa reformasi birokrasi sudah menjadi kebijakan dan agenda nasional.

Kelahiran reformasi birokrasi ini tidak terlepas dari gerakan Reformasi 1998 yang dipelopori oleh berbagai elemen bangsa. Nuansanya begitu terasa tatkala terjadi pergantian pemerintahan dari Orde Baru ke Orde sekarang ini. Waktu itu, semua elemen Bangsa sepakat untuk menyelamatkan Indonesia yang sudah diambang kehancuran dengan cara melaksanakan reformasi di semua sektor kehidupan Kenegaraan Indonesia, termasuk Reformasi Birokrasi.

Terkait dengan itu, khususnya di sektor birokrasi, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.

Kedua Peraturan tersebut menegaskan bahwa seluruh instansi pusat dan daerah berproses melaksanakan reformasi birokrasi tata kelola pemerintahan yang meliputi 8 (delapan) aspek  perubahan, yaitu Aspek Penataan dan Penguatan Organisasi, Aspek Penataan Tatalaksana, kemudian Aspek Peningkatan SDM Aparatur, Aspek Penataan Peraturan Perundang-Undangan, Aspek Pengawasan, Aspek Akuntabilitas, Aspek Pelayanan publik serta yang terakhir adalah Aspek Budaya kerja aparatur (culture set dan mind set).

“Upaya pemerintah saat ini antara lain melakukan revisi UU 32/2004, jelas juga akan berimplikasi terhadap  PP No. 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah termasuk Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Oleh karena  itu, Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi dengan pelaksanaan rapat ini.” Ujar Bupati

Masih menurut Bupati, rapat koordinasi dan fasilitasi kebijakan penataan OPD dimaksudkan dalam rangka upaya menyamakan persepsi dalam Penataan dan Penguatan Kapasitas OPD yang efesien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah.

Pelaksanaan Rakor Fasilitasi Kebijakan Penataan Organisasi Perangkat Daerah tajaan Bagian Organisasi Tata Laksana (ORTALA) Setda Kab Inhil yang di laksanakan selama 1 hari ini diikuti oleh 26 orang Peserta yang terdiri dari Camat dan SKPD di Lingkungan PEMKAB Inhil. Kegiatan ini mengahadirkan narasumber dari Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri dan Biro Hukum Organisasi dan Tata Laksana Provinsi Riau.(gus/adv pemkab inhil)