
Tembilahan, detikriau.org – Deputi Walhi Prov Riau Boy Evan Sembiring meyakini izin yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasional di Kabupaten Indragiri Hilir khususnya PT SAL belum seluruhnya “clear”. Bahkan keyakinan itu menurutnya sangat bisa untuk dibuktikan.
Diterangkannya, jika dibaca dari izin lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan disebutkan bahwa lahan merupakan tanah Alluvial (tanah endapan yang mengandung pasir. red). Ini bisa dikatakan pemalsuan walaupun secara hukum hal ini bisa dialihkan ke delik lain.
“Tetapi yang jelas itu bermasalah karena yang disebutkan tanah alluvial bukan tanah gambut,” sampaikan Boy
kemudian kata Boy lagi, jika di overlay (prosedur dalam analisis Sistim Informasi Grafis. red) dengan peta Badan Restorasi Gambut (BRG) akan didapatkan bahwa kedalaman gambut hingga tiga meter.
Hal lainnya, kalau disebut perusahaan beraktifitas dengan cara normal, itu juga menurutnya tidak benar.
Saat ini sudah ada surat edaran dari pemerintah pusat termasuk keputusan ketua badan restorasi gambut yang menyatakan bahwa lahan gambut baru, tidak lagi boleh dibuka. Tetapi di Desa pungkat PT SAL justru menggali kanal-kanal baru.
Termasuk larangan bahwa lahan-lahan yang sudah terbakar tidak boleh ditanami kembali tapi itu juga dilakukan.
“Inikan tidak benar jika bicara dari persoalan pendekatan regulasi,” Tegasnya
Terkait adanya persoalan jual beli tanah, Kata Boy itu bisa saja ada benarnya.Tapi ia memastikan hal itu tidak ada di Desa Pungkat.
“Tetapi hal yang paling terpenting adalah memastikan apakah izin-izin yang dimiliki PT SAL itu clear atau tidak.”Pungkas Boy Evan Sembiring yang mengaku tergabung sebagai anggota deputi 2 tim kementrian lingkungan hidup pada Badan Restorasi Gambut di kantor staf presiden RI ini./dro



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman