16 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Warga Desa Sanglar Ancam Boikot Aktifitas PT BPLP

Bagikan..

Perwakilan Petani Desa Sanglar menyampaikan tuntutan dalam pertemuan dengan pihak perusahaan kemarenTembilahan (www.detikriau.org)–Masyarakat Desa Sanglar Kecamatan Reteh mendesak agar pihak perusahaan, PT Bumi Palma Lestari Persada (PT.BPLP) untuk segera membayarkan ganti rugi kerusakan perkebunan kelapa mereka akibat serangan hama kumbang yang diakibat adanya pelaksanaan replanting perkebunan kelapa sawit milik perusahaan. Hingga senin (27/1) mendatang jika belum juga ada kepastian, masyarakat mengancam akan melakukan aksi boikot terhadap aktivitas perusahaan.

Pernyataan ini disampaikan masyarakat dalam pertemuan dengan pihak perusahaan di Desa sanglar Kecamatan Reteh, senin (20/1) kemaren. Pertemuan antara perwakilan petani dan pihak peruahaan ini juga tampak dihadiri oleh Pemerintah kabupaten yang diwakili oleh Asisten II Setdakab Inhil, Encik Kamal Syahindra, Kadis Perkebunan Inhil, Kuswari, Sekretaris Kesbangpol Inhil, Sugianto, Kasad Intel Polres Inhil dan  sekretaris Kecamatan Reteh, Kaharuddin. 

“Kita menuntut adanya kejelasan dari pihak perusahaan agar kerusakan perkebunan kami segera diberikan pengganti,” sampaikan perwakilan petani, Arifin kala itu.

Kala itu, perwakilan pihak perusahaan, M Iksan berjanji untuk segera meneruskan apa yang menjadi tuntutan masyarakat ini kepimpinan mereka. meskipun sempat terlihat kecewa karena belum mendapatkan kepastian saat itu, masyarakat masih bersedia untuk memberikan waktu hingga senin (27/1) mendatang. jika hingga batasan waktu tidak juga diberikan kepastian, masyarakat petani mengancam akan melakukan aksi boikot terhadap aktifitas perusahaan.

Sebelumnya, dalam pertemuan antara petani dengan pihak manajemen PT BPLP di Aula Kantor Bupati Inhil, Pemerintah kabupaten juga sudah mendesak agar perusahaan segera memberikan pengantian terhadap kerusakan perkebunan kelapa milik rakyat akibat aktifitas perusaan. pemberian pengantian ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 229 Tahun 2012, tentang ganti rugi tanaman tumbuh untuk kelapa dalam, yakni ganti rugi maksimal 249 ribu rupiah perbatang, untuk usia maksimal 7 tahun.

Dalam pertemuan itu, Ruslan Hasibuan – Manager Controler General Manager PT. BPLP mengatakan, replanting perkebunan sawit milik PT. BPLP, dilakukan sejak tahun 2011 lalu hingga tahun 2020, dengan estimasi replanting untuk satu tahun sebanyak 600 hektar.

Akhirnya dari pertemuan saat itu diambil kesimpulan untuk mendata perkebunan kelapa milik masyarakat yang rusak, dengan membentuk tim  perwakilan dari pihak perusahaan, masyarakat dan  Pemerintah. Karena masalah tersebut telah berlarut-larut, kala itu pihak masyarakat memberikan deadline kepada  perusahaan hingga 7 januari  yang lalu untuk mendapatkan kepastian ganti rugi kebun kelapa rusak milik masyarakat di 3 Kecamatan di Kabupaten Inhil. Namun hingga batas waktu terlampaui, kepastian belum juga diberikan.
 
Upaya mediasi antara pihak petani dengan perusahaan ini  sebelumnya juga sudah beberapa kali dilakukan. Baik bersama pihak DPRD dan pihak Kepolisian Resort Inhil disepanjang Tahun 2013 lalu. Proses replanting perkebunan sawit milik perusahaan diduga telah menjadi penyebab rusaknya puluhan ribu hektar kebun kelapa milik masyarakat yang berada di di tiga Kecamatan di Kabupaten Inhil,  yakni Kecamatan Enok, Reteh dan Keritang. (dro)