Rengat, detikriau.org – warga eks Gafatar asal Inhu, Sugiono dan Yunizar menolak dipulangkan ke daerah asalnya di Desa Lambang sari V, kecamatan Lirik. Pasangan suami istri ini kini tercatat sebagai warga Pekanbaru.
“Kita dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Inhu sudah berupaya untuk menjemput namun mereka menolak untuk dipulangkan dan memilih untuk menetap di pekanbaru” Sampaikan Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmingrasi (Dinsosnaker) kab. Inhu, Drs Syamsul Isbar, Rabu (17/2).
Sementara itu, Kepala Desa Lambang Sari V, Ujang Sukanda mengatakan bahwa warganya, Sugiono dan Istrinya dulu memang bertempat tinggal di Desa Lambang sari V, kecamatan Lirik, namun berdasarkan pendataan, Sugiono dan Istrinya sudah pindah ke pekan baru Sejak tahun 2014.
“KTP yang bersangkutan memang masih menggunakan KTP lambang sari V, namun dia sudah pindah.” Sampaikannya
Hal yang sama dikatakan oleh Kepala Rukun Tangga (RT) 02 (RW) 01, Pepeng, menurutnya, Sugino kelahiran tahun 1964 dan istri Yulizar (42) sudah Pindah ke pekan Baru sekitar tahun 2014. Yang bersangkutan sebelum pindah kepekan baru berpamitan dengan warga lingkungan.
“mereka beralasan pindah karena menurut mereka di Desa Lambang sari V tidak ada lapangan pekerjaan.” Sampaikan Pepeng. (Zal)


BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu