11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Warga Kecamatan Peranap Datangi Gedung DPRD Inhu. Duga Anggota Komisi II Simpangkan Tupoksi

Bagikan..

Rengat, detikriau.org –  Puluhan warga Kecamatan Peranap mendatangai kantor DPRD Kabupaten Inhu. Kedatangan pengunjukrasa kerumah rakyat ini untuk minta klarifikasi atas rencana penetapan tapal Batas Kecamatan Peranap dan Kecamatan Pauh ranap.  Kamis (11/8)

Pengunjukrasa menduga penetapan titik koordinat tapal batas antara kedua kecamatan diintervensi oleh anggota komisi II DPRD Inhu. Bahkan wakil rakyat ini diduga juga ikut menjelma bagaikan tim pejabat teknis dalam penetapan tapal batas dimaksud.

Protes Masyarakat Peranap terhadap dugaan tindakan yang dianggap menyimpang dari tugas pokok dan fungsi  anggota DPRD ini tertuang pada lembaran surat  protes mayarakat yang dibacakan kordinator lapangan (korlap) Masyarakat kecamatan pernanap Tomimy Comara diruang Rapat Banmus DPRD.

Menurut Tomimy, saat komisi II melaksanakan Perjalanan dinas ke kecamatan Peranap dalam rangka konsultasi tentang batas lahan PT Citra Sumber Sejahtera (CSS) pada 20 juli 2016 lalu nyata mereka turut aktif menentukan titik koordinat tapal batas desa pauh ranap kec peranap dengan desa punti kayu kecamatan batang peranap

“bukan nya sebagai Mediator tetapi identik  sebagai Tim tekhnis, ini jelas melanggar aturan permendagri no 27 tahun 2006 tentang penetapan dan penegasan batas Desa “. Ujar korlap

Selain itu menurutnya juga, anggota Komisi II saat turun kelapangan bukan sebagai mediator  tetapi memihak dengan dibuktikan mau diperintah oleh seseorang untuk menelepon pihak PT CSS guna menyetop atau menghentikan pembayaran Fee untuk masyarakat Desa Pauh ranap yang selama ini sudah berjalan selama 14 tahun lamanya.

” Kehadiran kami juga Ingin bertemu dengan  ncek afrizal Al  dan edi supirman, Bukan mendemo lembaga DPRD tapi ingin ketemu yang bersangkutan, guna klarifikasi” ucapnya

Sementara ketua Komisi II Ncek Afrizal Al, membantah keras atas tudingan yang dilontarkan ke Lembaga legislator ini,  dijelaskannya, kehadiran komisi II DPRD Kabupaten Inhu adalah atas permintaan masyarakat itu sendiri sesuai kesepakatan hasil musyawarah rabu tanggal 8 juni 2016 lalu,yang kesepakan ini ditanda tangani oleh kepala Desa Pauh ranap atas nama Abdullah, Kepala Desa Pesajian, Husni thamrin , kepala Desa Punti Kayu, Surman dan dari puhak PT CSS, Hasri.

Kehadiran dilapangan dibuktikan dengan surat perintah tugas dari ketua DPRD Nomor SPT 32/DPRD/VII/2016.

” Komisi II DPRD saat itu hanya memfasilitasi dan memantau pihak executif (pemerintahan) dalam melaksanakan kegiatan sebagai tim tekhnis penetapan tapal batas dan bukan berperan aktif ikut sebagai penentu. Ini dibuktikan bahwa saya dan rekan rekan komisi tidak sedikitpun menyentuh GPS atau alat lain yang berkaitan menentukan titik kordinat, itu salah besar jika DPRD berperan aktif” ulasnya.

Sementara anggota Komisi II,  Edi Supirman juga membantah atas tudingan keberpihakannya, apalagi jika disebut bahwa dirinya menelepon pihak perusahaan agar mempertimbangkan penghentian Fee bagi Desa Pauh ranap. Komunikasi yang dilakukan dengan perusahaan saat itu menurutnya semata-mata berniat mencegah terjadinya konflik yang bisa berkemungkinan lebih  meluas.

“Tiada ada lain maksud saya dengan harapan agar permasalahan sedikit teredam bukannya berpihak “, ujarnya membantah

Ketua DPRD kab Inhu miswanto SE  sebagai pimpinan Rapat  Akhirnya memutuskan penetapan tapal batas dan menetapkan dialog ini agar kembali melibatkan Desa yang sebelumnya bermusyawarah dan segera akan mengundang pihak terkait dan pihak perusahaan PT CSS
Pada hari senin tanggal 22 agustus 2016 mendatang. Tegasnya

Kedatangan pengunjukrasa saat itu diterima langsung oleh ketua DPRD Kabupaten inhu H Miswanto SE dan sejumlah anggota, ketua komisi II Encik Afrizal Al, dan sejumlah anggota DPRD lainnya. Hadir pula Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni sik dan sejumlah jajaran Polres Inhu, Kepala Tata pemerintahan (tapem) Pemkab Inhu Hendri Yasnur SSos. sejumlah kapolsek yang turut mengikuti dan  mengamankan jalannya unjuk rasa. (zal)