Tembilahan (www.detikriau,org) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir menghimbau agar masyarakat golongangan ekonomi menengah keatas untuk tidak ikut mempergunakan GAS tabung 3 Kg. Sesuai aturan, GAS tabung melon ini diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu.
”kita tentunya berharap agar himbauan ini dapat dipatuhi. Paling tidak, masyarakat golongan mampu harus memiliki rasa malu. Jangan karena hanya ingin mendapatkan GAS murah, mereka rela merebut sesuatu yang bukan hak mereka.” Pinta Kadisperindag Inhil, Rudiansyah
Menurut mantan Kabag Ekonomi Setdakab Inhil ini, pihaknya memang belum bisa membatasi konsumen pengguna GAS bersubsidi. Himbauan ini hanya sebatas mengingatkan dengan harapan akan timbulnya kesadaran masyarakat khsususnya kalangan mampu untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Saat ini, ditambahkan Rudiansyah, GAS tabung 3 Kg masih dipasarkan secara terbuka. Kedepan pemasaran GAS bersubsidi ini akan dilakukan secara tertutup. Melalui sistem ini akan dapat dikontrol dan diawasi siapa-siapa saja yang dibenarkan mendapatkannya.
”penerapan sistem pemasaran tertutup ini baru akan kita lakukan jika rasio konsumen pengguna GAS cukup tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penduduk,” Ujar Rudianysah. (dro)


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka