Tembilahan (www.detikriau.org) – Meskipun dengan jelas sudah dinyatakan bahwa penyaluran e-KTP kepada masyarakat tidak dibenarkan untuk dilakukan pungutan biaya, nyatanya masih ada pihak-pihak nakal yang berani bermain.
Temuan ini disampaikan oleh salah seorang warga Kecamatan Kempas, Hamli. Dikatakannya, untuk mendapatkan e-KTP, warga masih dikenai biaya. “ untuk Kelurahan Kempas Jaya masyarakat dikenakan pungutan Rp. 5 ribu dan Desa Bayas jaya Rp. 10 ribu..” Ujar Hamli melalui sambungan telepon selular.
Adanya pungutan seperti ini, walaupun tidak terlalu besar tetapi masyarakat menjadi bertanya-tanya. Di pemberitaan beberapa media, dikatakan penyaluran e-KTP tidak dikenakan biaya serupiahpun tetapi nyatanya berbeda dilapangannya.
Terkait persoalan ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Inhil, Dianto Mampani kepada wartawan menyangkal hal ini. Menurutnya, sesuai dengan surat Bupati Inhil, penyaluran e-KTP kepada masyarakat tidak dibenarkan untuk dilakukan pungutan biaya.”Kalau memang masih ada yang melakukannya, itu diluar pengetahuan kita. Itu pandai-pandai petugas setempat. kita akan cek kebenaran berita ini. Jika memang benar dan terbukti, kita akan tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku karena sudah menyalahi aturan.” Ancam Dianto. (dro/*0)


Dianto..! Kami tak perlu janji anda! Kami perlu bukti nyata anda!
Bukti sudah terkumpul! Kalau cuma omdo lebih baik anda diam!
kalau memang serius pngin menindak sebagai sebuah peringatan bagi calon pemain lainnya. betul kata saudara oyonk, jangan hanya ngomong, segera tindak. masyarakat sudah capek dengan janji burung beo…….
Kalau tidak salah dengar, di Sungai Luar Batang Tuaka bayar juga 5ribu/KTP.