ARBIndonesia.com, (TEMBILAHAN) – Pemasangan jaringan baru yang dilaksanakan oleh PLN Ranting Tembilahan di Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling meninggalkan banyak permasalahan. Salah satunya adalah warga yang belum menandatangi kontrak dan dipanggil oleh PLN Ranting Tembilahan, kenyataan rumah mereka telah telah terpasang meteran listrik.
Padahal sesuai dengan mekanisme dan prosedur pemasangan meteran baru dengan jelas dikatakan bahwa meteran dan api baru bisa masuk kalau memang pelanggan baru sudah dipanggil.
Selanjutnya ada kontrak perjanjian antara kedua belah pihak, lalu diikuti dengan persetujuan PLN Rantng Tembilahan, pembayaran DP ke bank, maka barulah bisa dipasangkan.
“Kenyataan ada pihak yang tidak mengikuti prosedur tersebut ternyata meteran dirumah mereka terpasang juga. Sedangkan kami yang sudah sekian lama mengikuti aturan yang telah ditetapkan malah tidak terpasang, makanya kami warga sungai Salak terus terang merasa kecewa dengan persoalan ini,” kata Rahmad kepada Www.detikriau.wordpress.com, Rabu, (27/7) melalui HP.
Ketika Www.detikriau.wordpress.com meminta salah satu pelanggan PLN yang tidak mengikuti prosedur tersebut, dengan tegas yang bersangkutan mengatakan nama Shaleh warga jalan Sederhana Kelurahan Sungai Salak. Hal itu diketahuinya, karena yang bersangkutan berbicara sendiri terkait persoalan tersebut. Tapi karena memang yang bersangkutan membayar lebih, makanya meteran dipasang.
Ketika disinggung lebih jauh siapa yang memasang meteran baru tersebut apakah dari Biro yang ditunjuk oleh PLN Ranting Tembilahan ataukah memang ada pihak lain yang memasangnya, menurut warga tersebut,” Dalam kasus ini yang memasangkan meteran baru adalah PLN Sub Ranting Sungai Salak yang bernama Sayuti,” katanya.
Sementara itu tudingan yang tidak sedap datang dari Udin warga lainnnya terhadap kepala PLN Sub Ranting Sungai Salak. Menurut yang bersangkutan banyak bermain dalam hal pemasangan jaringan meteran baru. Bahkan diketahuinya, ada pemasangan yang salah alamat. meskinya meteran yang dipasang adalah untuk si A, tapi realitanya di lapangan dipasangkan untuk si B, kebetulan nama yang bersangkutan sama.
Masih menurut warga tersebut informasi tersebut ia ketahui dari orang dalam sendiri. Makanya ketika warga yang merasa dirugikan dirugikan itu mengetahui persoalan yang terjadi, ia terus menuntut PLN Sub Ranting Sungai Salak untuk memasangkan meteran di rumahnya. “Tapi hingga sekarang, janji tersebut tidak juga ditepati oleh Sayuti, makanya warga tersebut sangat kecewa,” katanya.
Selain itu ada aturan yang mengikat, bahwa yang nama karyawan PLN dilarang untuk membawa pelanggan baru, karena persoalan tersebut sudah diserahkan ke Biro. Tapi kenyataannya, yang bersangkutan dalam hal ini Sayuti, terus melanggar aturan yang dibuat.
Dari rumor yang beredar di masyarakat Sungai Salak, berbagai kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala PLN Sub Ranting Sungai Salak Sayuti sudah diketahui oleh aparat penegak hukum disana. Persoalan tersebut bukannya diselesaikan lewat jalur hukum, tapi yang bersangkutan diduga dijadikan mesin ATM oleh aparat penegak hukum di Keluarahan Sungai Salak. (Nejad)


BERITA TERHANGAT
Kenapa Saat Imlek Hujan Selalu Turun, Ini Penjelasannya
Tahukah Kamu Mengapa Pi Network Dikembangkan Secara Tertutup?
Wajib Tau! Ini Kesamaan dan Perbedaan Utama Antara