TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan 2 nelayan asal Kuala Tungkal Provinsi Jambi di perairan Kuala Sungai Hujan kecamatan Reteh Kabupaten Inhil, Rabu (24/2/2016) kemarin.
Identitas kedua pelayan adalah Ahmad Riduan (39) sebagai Nakhoda dan Sukriadi (26) sebagai ABK Kapal. Keduanya warga Jalan Kelapa Gading RT 17 kelurahan Tungkal Harapan Kabupaten Tanjabbar Jambi.
“Pengamanan dilakukan kemarin sekitar pukul 09.45 WIB karena kedapatan tidak melengkapi dokumen SPB dan alat tangkap ikan. Saat itu, kedua nelayan menggunakan satu unit kapal penangkap ikan jenis trol,” sampaikan Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik, Kamis (25/2/2016).
Selain penelayan, petugasnya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit KM “Barokah 2” dan satu unit jaring alat tangkap ikan jenis trawl serta 50 kg jenis ikan campur.
saat ini, kapal beserta barang bukti lainnya telah diamankan di kantor Sat Pol Air Polres Inhil untuk diproses lebih lanjut. Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman