TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan 2 nelayan asal Kuala Tungkal Provinsi Jambi di perairan Kuala Sungai Hujan kecamatan Reteh Kabupaten Inhil, Rabu (24/2/2016) kemarin.
Identitas kedua pelayan adalah Ahmad Riduan (39) sebagai Nakhoda dan Sukriadi (26) sebagai ABK Kapal. Keduanya warga Jalan Kelapa Gading RT 17 kelurahan Tungkal Harapan Kabupaten Tanjabbar Jambi.
“Pengamanan dilakukan kemarin sekitar pukul 09.45 WIB karena kedapatan tidak melengkapi dokumen SPB dan alat tangkap ikan. Saat itu, kedua nelayan menggunakan satu unit kapal penangkap ikan jenis trol,” sampaikan Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik, Kamis (25/2/2016).
Selain penelayan, petugasnya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit KM “Barokah 2” dan satu unit jaring alat tangkap ikan jenis trawl serta 50 kg jenis ikan campur.
saat ini, kapal beserta barang bukti lainnya telah diamankan di kantor Sat Pol Air Polres Inhil untuk diproses lebih lanjut. Mirwan



BERITA TERHANGAT
BEA CUKAI TEMBILAHAN MUSNAHKAN BARANG HASIL PENINDAKAN SENILAI RP4,65 MILIAR, SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA RP2.46 MILIAR
Kompak, Personel Polsek Kuindra Dampingi Poktan Cek Pertumbuhan Jagung Hibrida
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan