Tembilahan, detikriau.org – 400 kotak atau sebanyak 4.800 botol jamu Merk Tawon Klanceng tanpa dilengkapi label Kesehatan dan POM disita dari sebuah gudang dijalan lintas Provinsi, Rengat – Tembilahan di Desa Sungai Gantang Kelurahan Kempas Jaya.
Penyitaan dilakukan dalam pendampingan kegiatan petugas Loka POM Inhil ini pada rabu, 30 januari 2019 terhadap jamu tradisional produksi CV Putri Husada ini di digudang milik Suwarto (40)
“Seluruh Barang Bukti dan Pemilik dibawa ke kantor Loka POM Inhil untuk pengusutan lebih lanjut,” Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony P SIK MH melalui Kasubag Humas, AKP Safri Joni SE
Ditambahkan AKP Syafri, dalam giat kali itu disertai langsung oleh Kepala Loka POM Inhil, Ayi Mahfud Sidiq beserta delapan orang staff, Kasi Intel Kajari Inhil, Andi Syahputra serta dua personil Banit Satreskrim Polres Inhil, Briptu Fajar Eko Prasetyo dan Briptu Arif Setiawan.
Reporter: Amrul



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman