Karimun.mediaekspres.co. Provider Solnet cabang karimun dalam mengembangkan usaha wifi diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah karimun melalui dinas komunikasi dan informatika serta ke pihak PLN dalam menyantolkan kabel.
Masyarakat meminta supaya pemda karimun menindak pemilik Solnet karna telah merugikan keuangan daerah, sebab tidak adanya retribusi pajak masuk ke kas daerah karimun.
Media akan melakukan konfirmasi ke dinas kominfo karimun tentang keberadaan Solnet di karimun untuk memberikan informasi yang seimbang.



BERITA TERHANGAT
Tekan Aksi Premanisme dan Geng Motor, Satsamapta Polres Karimun Intensifkan Patroli Malam
Kepala PLN Karimun Diduga Mendapat Upeti Dari Provider Proxinet Dikonfirmasi Soal Pencatolan Kabel Bungkam Seribu Bahasa
Pemko Batam Pastikan Pembangunan Sarpras Kodaeral IV Tidak Ganggu Anggaran Pendidikan