Karimun. Oknum pengusaha ekspedisi terbesar di karimun berinisial Indra Chen memiliki beberapa truk yang diduga telah dimodifikasi sasis dan bodinya yang telah menyalahi aturan yang berlaku.
Hasil investigasi dilapangan oleh media, bahwa truk tersebut sedang mengantar barang-barang pesanan oleh para pemilik toko yang ada di meral, dimana barang tersebut dibawa oleh ekspedisi milik inisial Indra Chen.
Untuk perimbangan berita, media akan mengkonfirmasi dugaan modifikasi truk tersebut ke kasat lantas polres karimun tentang langkah hukumnya.
jika merujuk peraturan modifikasi dimensi kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mengubah bodi truk yang tidak sesuai dengan rancang bangun dan persyaratan teknis (seperti menambah panjang, lebar, atau tinggi bak) dinyatakan sebagai pelanggaran berat. Setiap modifikasi bodi kendaraan harus melalui proses Uji Tipe untuk mendapatkan Surat Keputusan Rancang Bangun.
Rincian Sanksi Pelanggaran Bodi Truk
Mengubah dimensi truk secara ilegal dapat dikenakan dua jenis sanksi berdasarkan UU LLAJ :
Sanksi Pidana & Denda: Berdasarkan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009,
memodifikasi dimensi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe di luar standar dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda maksimal sebesar Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Sanksi Tilang Operasional: Berdasarkan Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009,
pengemudi angkutan barang yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan dan dimensi kendaraan dapat dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Tindakan Administratif: Selain denda, kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dapat dikenakan sanksi berupa penahanan kendaraan, tilang, hingga pencabutan izin operasional atau pembekuan tanda bukti lulus uji.
Saat dikonfirmasi kepada iklas Chaniago mengatakan sudah tahun 2014 berjalan ekpedisi, ujarnya.
terkait penembakan sasis atau bodi truk tanyakan aja kepada Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Karimun, ujar Iklas Chaniago. (Re/bersambung)



BERITA TERHANGAT
Ekspedisi PT Lumbung Bawa Barang Dari Batam Tujuan Karimun Diduga Tidak Sesua Manifes. Boby Petugas BC Karimun Dikonfirmasi UU Kepabeanaan Bungkan
Gudang Bos Ekpedisi Berinisial IC Tersebar beberapa Lokasi Di Karimun
Unit Reskrim Polsek Kundur Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan