“Termasuk INSEL, INHUT dan Kota Tembilahan”
“Komisi II DPR RI Dan Kemendagri Sepakat Sebelum Akhir Tahun Tebitkan Peraturan Pemerintah Terkait Pemekaran”
Tembilahan. (detikriau.org) – Anggota DPR RI Lukman Edi mengatakan, Kementerian Dalam Negeri telah mengajukan disain besar penataan daerah yang menyatakan Riau layak untuk dimekarkan menjadi 2 Provinsi dan 25 Kabupaten kota, yang artinya ditambah 1 Provinsi dan 13 Kabupaten kota lagi.
Terhadap inventarisir daerah-daerah yang sudah masuk dalam usulan di komisi II DPR RI dan pemerintah.untuk Provinsi Riau ada 7 kabupaten kota yang baru, Yaitu, Rokan darusalam, gunung sahilan darusalam, kabupaten Mandau, Kota Duri, inhil selatan, inhil utara, dan Kota Indragiri atau kota Tembilahan.
“Komisi II DPR RI dan Kementrian Dalam Negeri telah menyepakati sebelum akhir tahun akan menerbitkan peraturan pemerintah berkenaan dengan kabupaten/ kota baru tersebut, yang disebut sebagai daerah otonom persiapan.” Sampaikan Lukaman Edi dikomfirmasi usai meng
Melalui peraturan pemerintah daerah otonom persiapan ini akan di bina, dipantau, dan akan di monitoring. Maka 3 tahun berikutnya akan di tetapkan menjadi sebuah kabupaten atau daerah otonom mandiri tukasnya.(Fa)



BERITA TERHANGAT
BEA CUKAI TEMBILAHAN MUSNAHKAN BARANG HASIL PENINDAKAN SENILAI RP4,65 MILIAR, SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA RP2.46 MILIAR
Kompak, Personel Polsek Kuindra Dampingi Poktan Cek Pertumbuhan Jagung Hibrida
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan