Tembilahan (www.detikriau.org) – Kedepan, penempatan tenaga pendidik lebih mempertimbangkan daerah asal. Hal ini dimaksudkan agar para pendidik bisa lebih serius dan betah dalam menjalankan tugas dalam memberikan pengabdian.
Tidak meratanya sebaran tenaga pengajar terutama untuk ditingkat pedesaan serta masih adanya tenaga pendidik yang kurang disiplin diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan Inhil.
Kekurangan jumlah tenaga pengajar di tingkat pedesaan kebanyakan disebabkan ketidakbetahan tenaga pendidik yang ditugaskan untuk mengajar. Ketidakbetahan ini biasanya terjadi pada tenaga pendidik yang bukan berasal dari daerah setempat. karena tidak betah, belum lama ditugaskan, para pendidik sudah mengajukan permintaan pindah. Diakui Disdik Inhil, keadaan seperti ini sangat merepotkan dan menyebabkan terganggunya proses pendidikan.
“Kondisi seperti ini cukup sering terjadi. kebanyakan tenaga didik yang tidak betah bukan berasal dari daerah setempat. kebanyakan orang luar daerah dan bahkan ada yang berasal dari luar provinsi Riau.” Jelas Kadisdik Inhil, H Fauzar ketika sempat berbincang dengan detikriau.org di kantor Bupati Inhil, Jum’at (12/7)
kedepan, Kadisdik berharap untuk penempatan seorang tenaga didik lebih memperioritaskan masyarakat setempat. Misalnya untuk penempatan di suatu Kecamatan, diupayakan tenaga didik yang ditugaskan setidaknya berasal dari satu wilayah Kecamatan. Jika ini bisa dilakukan, ia berkeyakinan persoalan adanya tenaga didik yang minta pindah karena tidak betah akan dapat terus diminimalisir.
Dalam kesempatan itu, Kadisdik juga mengakui hingga hari ini masih ada tenaga didik berpangkat Kepala Sekolah yang mendapatkan keluhan dari masyarakat. Dari beberapa laporan yang ada, para kepala sekolah yang kurang disiplin ini dikatakan jarang berada berada ditempat.
“Saya akui masih ada tenaga didik yang kurang disiplin dalam menjalankan tugas. Untuk oknum tenaga didik nakal seperti ini, disdik pastinya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan.” Kata Fauzar.
Untuk kesalahan-kesalahan pelanggaran disiplin ringan dan sedang, masih menjadi wewenangnya Disdik. Tetapi jika sudah menyangkut pelanggaran disiplin berat itu sudah menjadi wewenang Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sanksinya bisa hingga pemecatan.
“Beberapa waktu lalu memang ada tenaga didik kita yang mendapatkan sanksi pemecatan. Tapi untuk yang satu ini terlibat masalah kriminal,” Pungkas mantan Kepala Bappeda Inhil ini. (dro)


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka