12 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Lakukan Pungutan, Disdik Inhil Panggil Pihak Sekolah

Bagikan..

indexTembilahan (detikriau.org) — Kepala Dinas Pendidikan Inhil melakukan pemanggilan kepada beberapa sekolah setingkat SMP di Inhil. Pemanggilan ini terkait pemberlakukan pungutan yang dilakukan pihak sekolah terhadap anak peserta didik.
“Hari ini kita panggil. yang jelas kita akan mintakan komfirmasi terkait pungutan yang dilakukan pihak sekolah ini,” Kata kadisdik Inhil, Helmi saat dikomfirmasi melalui sambungan selularnya, Selasa (15/4/2014)
Dijelaskan kadisdik, Jika pungutan yang dimintakan pihak sekolah kepada peserta didik sehubungan dengan try out dan bimbingin belajar (Bimbel), hal ini jelas tidak dibenarkan. Tetapi menurut kadisdik, jika pungutan itu untuk keperluan kegiatan perpisahan siswa, belum ada aturan yang melakukan pelarangan terhadapnya.
“Dengan pemanggilan ini kita juga ingin mempertanyakan kepada pihak sekolah apakah besaran pungutan itu sudah diputuskan dalam rapat sekolah,” Tandas Helmi.
Berdasarkan informasi yang diterima dari salah satu orang tua siswa setingkat SMP di Kecamatan kempas, pihak sekolah sudah memintakan agar orang tua murid untuk segera melunasi besaran pungutan biaya selambat-lambatnya dalam minggu ini. “Kita dimintakan untuk melunasi selambatnya dalam minggu ini,” Ujar Orang tua murid melalui sambungan selularnya, kemaren.
beberapa sekolah yang diketahui melakukan pungutan biaya kepada orang tua siswa menjelang pelaksanaan UN ini diantaranya adalah SMPN 2 Kecamatan Enok dengan besar iuran Rp 550.000, SMPN 1 Kecamatan Enok, Rp 650.000. SMPN Satu Atap Aliswan di Kecamatan Enok Rp. 350.000 dan SMPN 3Kecamatan Kempas Rp 377.000.
Untuk sekedar mengingatkan, penarikan sumbangan memang diperbolehkan pada sekolah yang dikelola masyarakat atau sekolah swasta. Pada sekolah yang dikelola oleh pemerintah termasuk pemerintah daerah, konteks sumbangan harus dibaca secara hati-hati, hal ini mengacu pada Permendikbud No. 42/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
yang perlu menjadi catatan khusus, sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Karena dalam pasal 9 satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Bahkan dalam pasal 11 secara tegas dibunyikan bahwa siswa tidak mampu dilarang untuk dipungut biaya.(dro)