Tembilahan (detikriau.org) – Hingga hari ini, Pemkab Inhil belum memberikan kepastian dibenarkan atau tidaknya penggunaan kendaraan berplat merah saat mudik lebaran. Hal ini disampaikan Asisten 1 Darussalam, Selasa (22/7/2014).
“Kita sampai saat ini belum menerima informasi terkait dibenarkan apa tidak penggunaan kendaraan dinas untuk dibawa mudik,” Sampaikan Darussalam
Menurut pemaparannya, kebijakan akan pemberitahuan larangan mudik menggunakan mobil maupun motor dinas tersebut biasanya dilakukan 2 atau 3 hari menjelang lebaran.
“Biasanya 2 atau 3 hari menjelang lebaran baru dikasih tahu,” tandasnya. (Ahmad Tarmizi)



BERITA TERHANGAT
Yadi Sebut Ratusan Hektar Areal Perkebunan Sawit PT RSA Di Mandah Berada di Kawasan Hutan Lindung Mangrove
Peduli Akan Kebersamaan, PT. Pulau Sambu dan YBDA Salurkan Hewan Kurban kepada Masyarakat Tempatan
Polsek Mandah Koordinasi Penanaman Jagung di Desa Bente untuk Dukung Swasembada Pangan