Tembilahan (detikriau.org) – Hingga hari ini, Pemkab Inhil belum memberikan kepastian dibenarkan atau tidaknya penggunaan kendaraan berplat merah saat mudik lebaran. Hal ini disampaikan Asisten 1 Darussalam, Selasa (22/7/2014).
“Kita sampai saat ini belum menerima informasi terkait dibenarkan apa tidak penggunaan kendaraan dinas untuk dibawa mudik,” Sampaikan Darussalam
Menurut pemaparannya, kebijakan akan pemberitahuan larangan mudik menggunakan mobil maupun motor dinas tersebut biasanya dilakukan 2 atau 3 hari menjelang lebaran.
“Biasanya 2 atau 3 hari menjelang lebaran baru dikasih tahu,” tandasnya. (Ahmad Tarmizi)



BERITA TERHANGAT
BEA CUKAI TEMBILAHAN MUSNAHKAN BARANG HASIL PENINDAKAN SENILAI RP4,65 MILIAR, SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA RP2.46 MILIAR
Kompak, Personel Polsek Kuindra Dampingi Poktan Cek Pertumbuhan Jagung Hibrida
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan