“Janjikan Evaluasi Perizinan Perusahaan”
Tembilahan (detikriau.org) – Pemkab Inhil melalui Asisiten II, H Fauzan Hamid membenarkan bahwa pihak perusahaan (PT SAL. red) tidak mengindahkan surat yang dilayangkan pemerintah daerah untuk menghentikan sementara waktu operasionalnya hingga semua persoalan dilapangan jelas dan terang yang akhirnya berbuah aksi anarkis masyarakat.
“Memang fakta di lapangan perusahaan tidak mengindahkan surat kita untuk menghentikan sementara waktu aktifitasnya saat itu. Pastinya ini sangat kita sesalkan,” sebut Fauzan dalam pertemuan dengan perwakilan warga desa pungkat dan kuasa hukumnya serta perwakilan MPI.
Lanjut mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil Inhil era Bupati Indra Muchlis ini), pasca aksi pembakaran alat berat perusahaan, maka lahan milik perusahaan tersebut saat ini ditetapkan dalam status quo dan pemerintah daerah sedang melakukan evaluasi mengenai perizinan PT SAL.
Jika nantinya memang ditemukan ada pelanggaran perizinan, maka izinnya akan dicabut.
Kalau tidak akan dilakukan evaluasi terhadap permasalahan ini. Pemkab Inhil juga sudah melakukan tindakan pro aktif dengan melakukan investigasi atas akar permasalahan kasus ini dan berjanji untuk menindaklanjuti dengan segera. (ahmad tarmizi)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi