
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejak tahun 2009 hingga 2014 terdata sebanyak 948 Hektar lahan pertanian di Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil yang beralihfungsi kepada peruntukan lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala DTPHP Inhil, Wiryadi Umar saat melakukan panen raya di Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Kamis (4/9)
“jika lahan ini tidak dialihfungsikan tentunya akan mampu menambah hasil produksi padi lokal,” kata Wiryadi
Dalam kesempatan ini mantan Kepala Inpektorat Inhil ini meminta kepada pihak-pihak berkepentingan mulai dari Kepala Desa hingga PPL untuk mensosialisasikan bahaya yang ditimbulkan akibat alih fungsi lahan.
Kegiatan panen rayadi kecamatan kempas ini dilaksanakan diatas lahan pertanian Kelompok Tani (Poktan) Setia Karya dan Poktan Makmur, Kelurahan setempat. Dua Poktan tersebut, kata Wiryadi sudah memasuki tahun ke dua menerapkan sistem tanam IP 200.
“Mereka sudah menerapkan IP 200. Ini sudah memasuki tahun ke dua. Kita berharap kelompok tani lain juga dapat menerapkan hal serupa,” harap Wiryadi. (dro/*1/adv pemkab inhil)



BERITA TERHANGAT
Sinergi Pemkab Inhil dan Himbara Diperkuat, Dorong Digitalisasi Pajak untuk Tingkatkan PAD
Rapat TKPD, Inflasi Tembilahan Maret 2026 Terkendali di Angka 0,17 Persen
“Kabar Duka dari Garis Depan: Anggota TRC BPBD Inhil Jamari Terkena Serangan Jantung, Mohon Doa Seluruh Warga Inhil”