10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Inhil Disepakati Diadakan PBL, SRG dan PL

Bagikan..

IMG_20150812_164713PEKANBARU (detikriau.org) – Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah disepakati untuk mengadakan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang (PL). Kesepakatan itu merupakan keputusan bersama dalam rapat Disperindag Provinsi Riau dan Kementrian Pendagangan RI di Gedung Menara Lancang Kuning Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (12/8/2015).

Pada rapat yang diikuti Bupati Inhil HM Wardan dan Wakil Ketua Komisi III Inhil Edy Sindrang itu tampak dihadiri langsung oleh Kepala Biro Analisis Pasar Kementrian Perdaganagan RI Mardjoko dan Tenaga Konsultan Kajian desk research kopra sebagai subyek komoditi PBK, SRG dan PL Dr Tri Yuni Hedrawati.

“Dalam rapat itu, disepakati di Kabupaten Inhil akan didirikan PBK, SRG dan PL setelah pihak Kementrian Perdagangan melakukan Survei ke Kabupaten Inhil. Dalam hal ini, sebagai pimpinan daerah Inhil, saya secara terbuka kepada pihak Kementrian Perdagangan RI untuk melihat kondisi industri kopra di lapangan,” ungkap Wardan.

Pada kesempatan itu juga, orang nomor satu di Negeri Sri Gemilang ini sangat mengharapkan agar komoditi Kopra Provinsi Riau, terkhusus di Kabupaten Inhil dapat segera terwujudkan. Dan ini sangat tidak mustahil, apalagi katanya, dari penuturan Kadisperindag Provinsi Riau saja dilingkungan Riau untuk komoditas Kopra masuk dalam komoditi perdagangan terjangka.

Bahkan, berdasarkan pendapat Mardjoko, terangnya, Kopra di Kabupaten Inhil telah cukup memenuhi syarat pemberlakuan SRG. Adapun diantara syaratnya yakni, memiliki daya simpan paling sedikit 3 bulan, memiliki standar mutu, jumlah minimum barang yang disimpan dan harga berfluktuatif. Pada intinya, dari rapat tersebut, Kabupaten Inhil ini berpeluang cukup besar untuk diberlakukannya PBK, SRG dan PL. (mirwan/adv)