
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Plt Sekretaris Derah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Fauzar membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggran 2016 di aula Kantor Bappeda Kabupaten Inhil, Tembilahan, Rabu (12/8/2015).
Pada sosialisasi itu tampak langsung dihadiri perwakilan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Ihsan Dirgahayu dan diikuti sebanyak 150 orang terdiri dari unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Baggar DPRD Kabupaten Inhil, Asisten Bupati beserta Staf Ahli, Direktur RSUD Puri Husada dan seluruh Kepala SKPD dan Camat se-Kabupaten Inhil.
Berdasarkan data yang diperoleh, tujuan dari sosialisasi tersebut untuk menginformasikan subtansi Permendagri agar semua steak holder dan seluruh pihak terkait dalam penyusunan dan penetapan APBD dapat diketahui dan dipahami. Sehingga, terciptanya pemahaman dan kesalarasan dalam pelaksanaan penyusunan pembahasan dan penetapan anggaran daerah di lingkungan Pemkab Inhil pada tahun mendatang.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini untuk mengikuti dengan seksama, sehingga dalam penyusunan anggaran tahun 2016 tidak ada keragu-raguan lagi,” tutur Plt Sekdakab Inhil dalam sambutannya.
Selain menyimak dan memahami isi Permendagri, Fauzar juga berharap kepada seluruh peserta untuk mempedomani aturan penyusunan anggaran tersebut sesuai dengan Permen yang disajikan oleh narasumber. (mirwan/adv)



BERITA TERHANGAT
Inhil Usulkan 350 KK Penerima Bedah Rumah, Sekda Optimistis Seluruhnya Diakomodasi Pemerintah Pusat
Sekda Inhil Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Pemkab dan Polri untuk Masyarakat
Sekda Inhil Tekankan ASN dan Ingatkan OPD Jangan Berpuas Diri Raih Opini WTP