TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) hanya menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait rencana penekaran daerah otonomi baru Insel dan Inhut.
Sebab, Pemkab mengakui kewenangan untuk pemekaran daerah sangatlah terbatas dari daerah. Untuk itulah didalihkan kepada pemerintah pusat.
“Bukan domain kita lagi, kita hanya bisa menunggu saja. Meski Inhil termasuk dalam 5 rencana pemekaran, namun tetap harus menunggu,” ungkap Bupati Inhil HM Wardan kepada sejumlah awak media, Senin (14/3/2016).
Terkait daerah otonom pemekaran selama 3 tahun, Bupati tetap menyampaikan masih menunggu keputusan pusat karena belum bisa membuat suatu kebijakan jika keputusan tersebut belum dapat diketahui.
Pada intinya, keputusan rencana pemekaran sangat dinanti oleh Pemkab Inhil untuk melakukan langkah berikutnya.
“Meski Kabupaten Inhil sudah masuk dalam bahasan di pusat, namun keputusannya kita belum mengetahui. Jadi, langkah apa yang mau kita lakukan juga belum dapat kita susun,” tandasnya. Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman