TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) hanya menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait rencana penekaran daerah otonomi baru Insel dan Inhut.
Sebab, Pemkab mengakui kewenangan untuk pemekaran daerah sangatlah terbatas dari daerah. Untuk itulah didalihkan kepada pemerintah pusat.
“Bukan domain kita lagi, kita hanya bisa menunggu saja. Meski Inhil termasuk dalam 5 rencana pemekaran, namun tetap harus menunggu,” ungkap Bupati Inhil HM Wardan kepada sejumlah awak media, Senin (14/3/2016).
Terkait daerah otonom pemekaran selama 3 tahun, Bupati tetap menyampaikan masih menunggu keputusan pusat karena belum bisa membuat suatu kebijakan jika keputusan tersebut belum dapat diketahui.
Pada intinya, keputusan rencana pemekaran sangat dinanti oleh Pemkab Inhil untuk melakukan langkah berikutnya.
“Meski Kabupaten Inhil sudah masuk dalam bahasan di pusat, namun keputusannya kita belum mengetahui. Jadi, langkah apa yang mau kita lakukan juga belum dapat kita susun,” tandasnya. Mirwan



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
Diki Nofriadi: Amanah Ini Berat, PKDP Harus Jadi Rumah untuk Semua di Bumi Inhil