
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) masih berupaya menuntaskan proses memberlakukan Sistem Resi Gudang (SRG).
Saat ini, Pemkab Inhil sedang menunggu satu Peraturan Daerah (Perda) lagi yakni Perda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan dibahas dalam waktu dekat.
“Memberlakukan Sistem Resi Gudang ada tiga Perdanya, tinggal satu lagi yang belum, satu ini adalah Perda tentang BUMD,” kata Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhil, Azwar C, Jumat (7/9/2018) kemarin.
Dijelaskan, jika pembahasan tentang Perda BUMD sudah selesai, barulah membuat lembaganya dan diajukan ke Kementerian.
“Lokasi Resi Gudang sudah disiapkan di Parit 21 Tembilahan. Nantinya, lokasi Resi Gudang itu terlebih dahulu ditinjau kembali oleh Pusat untuk kelayakannya, karena Resi Gudang ini tidak sembarangan, setiap kualitas barang yang ada di Gudang itu Negara yang menjamin,” ujarnya.
Kemudian berkenaan dengan harga Kopra, Sistem Resi Gudang akan mengikuti standar harga Internasional, yakni meletakkan harga yang wajar dan menguntungkan bagi para petani Inhil.
“Yang jelas, Sistem Resi Gudang ini kita targetkan tahun 2019 sudah harus berjalan,” pungkasnya.
Reporter: Mirwan



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan
Bhabinkamtibmas Desa Belaras Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan
Diki Nofriadi: Amanah Ini Berat, PKDP Harus Jadi Rumah untuk Semua di Bumi Inhil