
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) masih berupaya menuntaskan proses memberlakukan Sistem Resi Gudang (SRG).
Saat ini, Pemkab Inhil sedang menunggu satu Peraturan Daerah (Perda) lagi yakni Perda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan dibahas dalam waktu dekat.
“Memberlakukan Sistem Resi Gudang ada tiga Perdanya, tinggal satu lagi yang belum, satu ini adalah Perda tentang BUMD,” kata Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhil, Azwar C, Jumat (7/9/2018) kemarin.
Dijelaskan, jika pembahasan tentang Perda BUMD sudah selesai, barulah membuat lembaganya dan diajukan ke Kementerian.
“Lokasi Resi Gudang sudah disiapkan di Parit 21 Tembilahan. Nantinya, lokasi Resi Gudang itu terlebih dahulu ditinjau kembali oleh Pusat untuk kelayakannya, karena Resi Gudang ini tidak sembarangan, setiap kualitas barang yang ada di Gudang itu Negara yang menjamin,” ujarnya.
Kemudian berkenaan dengan harga Kopra, Sistem Resi Gudang akan mengikuti standar harga Internasional, yakni meletakkan harga yang wajar dan menguntungkan bagi para petani Inhil.
“Yang jelas, Sistem Resi Gudang ini kita targetkan tahun 2019 sudah harus berjalan,” pungkasnya.
Reporter: Mirwan



BERITA TERHANGAT
Kepolisian Sektor Kecamatan Mandah, Polres Inhil Polda Riau Kunjungan Kerja Ke Desa Pelanduk
Kepala Desa Sungai Intan Hadiri Pelepasan Peserta Didik PAUD, MI, MTS dan MA
Jadi Sahabat Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Tempuling AIPDA HENDRA TUA P. SITUMORANG Turun Langsung ke Ladang Cek Tanaman Kacang Hijau